mimbarumum.co.id – Polsek Medan Baru memburu pelaku pungli yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Seorang pelaku pun berhasil diamankan Polsek Medan Baru pada Rabu (2/11/2022).
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, SH SIK pada Jumat (4/11/2022).
Ia menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Rudi Hasudungan Napitupulu (32) warga Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas.
“Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wib di Jalan S. Parman (disebelah Hotel Cambrige) Medan dan viral di media sosial yang menyebutkan pelaku meminta/memeras warga yang mengatasnamakan SPSI,”kata Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK.
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, petugas kemudian mendatangi kelokasi. Namun pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.
Ia mengatakan pelaku yang mengatahui dirinya dicari petugas, kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek Medan Baru pada hari Rabu 02 November 2022 pukul 19.00 wib.
“Pelaku mengaku kalau di dalam video viral tersebut adalah dirinya dan pelaku juga meminta maaf kepada korban serta warga masyarakat kota Medan atas kelakuan dirinya yang telah melakukan pungutan liar dengan meminta atau memeras warga mengatasnamakan SPSI. Pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,”ucapnya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Kapolsek menghimbau bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi premanisme ataupun pungutan liar (Pungli) yang terjadi, silahkan melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan Japri Pak Kapolsek di nomor 0822-1111-7599 atau Call Center 110. Dengan adanya laporan tersebut, petugas kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pesan Kapolsek.
Reporter : Rasyid Hasibuan