mimbarumum.co.id – Sekda Kota Binjai H. Irwansyah Nasution membuka Kegiatan Monitoring Opini dan Aspirasi Publik Tahun 2021. Yaitu Bimtek Aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat) di Kota Binjai Tahun 2021. Bertempat di RM. Kebun Punokawan Kota Binjai, Rabu (10/11/2021).
Dengan telah penetapan Keputusan MENPANRB Nomor 680/2020 Tanggal 27 Oktober 2020. Di mana SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Penetapan ini merupakan Amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah Kota Binjai telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Aspirasi; dan Pengaduan Online Rakyat melalui Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-816/K/Tahun 2019. Yang penetapannya pada tanggal 12 November 2019. Dan dari Laporan yang telah di sampaikan Koordinator Pengelola SP4N-LAPOR masih ada sekitar 25% lagi yang belum di tindaklanjuti.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada seluruh Tim Koordinasi SP4N-LAPOR Pemerintah Kota Binjai. Agar segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang masuk. Dan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya secara maksimal dan berkelanjutan. Karena ini merupakan tugas kita bersama, tugas Pemerintah Kota Binjai,” ucap Sekda.
Sekretaris Daerah Kota Binjai juga mengucapkan terimakasih kepada Perwakilan Kemenpan RB Deputi Pelayanan Publik. Dan juga OMBUDSMAN RI Perwakilan Provsu yang telah bersedia hadir untuk memberikan materi. Guna peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Turut hadir Kadis Kominfo H. Ahmad Ilham, S.H. M. AP., Narasumber dari Kemenpan RB Rosikin, S. Si, M.M. serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar, S. Sos dan Peserta Bimtek yaitu pejabat penghubung dan operator Aplikasi SP4N-LAPOR seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Reporter : Burhan S