Anggaran Dana Desa Rp50 Juta Tangani Covid-19

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tamiang dapat diperuntukkan dalam hal penanganan pencegahan Covid-19 sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal SH, Jumat, (03/04/2020).

“Adapun penggunaan ADD tersebut meliputi, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Rp 20 juta, pembentukan kampung siaga Rp10 juta dan pembentukan relawan Covid-19 Rp20juta,” ungkapnya.

Baca Juga : Rumah Warga di Desa Bukit Rata Disemprot Desinfektan 

- Advertisement -

Menurutnya, penggunaan ADD itu, berdasarkan SK Bupati nomor 33/P/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat untuk penanganan Covid-19 Aceh Tamiang.

“Dilanjutkan dengan keluarnya Surat Bupati Aceh Tamiang nomor 412.2/1971 tanggal 31 Maret 2020 dalam hal penggunaaan dana desa tahun 2020 untuk penanganan Covid-19,” papar Mix Donal.

Dia juga menekankan, dalam rencana penggunaan ADD harus maksimal Rp50 Juta tidak boleh lebih dari nilai tersebut.

“Tidak dibenarkan Datok Penghulu (Kepala Desa, red) di 213 kampong untuk menggunakan ADD untuk pembelian sembako,” tegas Kepala DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang.

Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Gelar Kegiatan Gerebek JMO Dalam Rangka Pendampingan Instalasi Aplikasi JMO

mimbarumum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar kegiatan pendampingan Instalasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan di...