Aupek, Si Kurir Narkotika Jaringan Internasional Divonis Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Aupek si kurir narkotika jaringan internasional divonis mati hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9/2019).

Aupek ditangkap karena membawa 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 kilogram keytamin.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Terdakwa Hendri Divonis Mati Miliki Sabu 55 Kg

- Advertisement -

“Megadili menyatakan terdakwa A Upek secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyerahkan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman sabu-sabu dan ekstasi yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Ruang Cakra IV.

Usai membacakan putusan, Erintuah memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas vonis tersebut.

Baca Juga : Tetap Ngecer Meski Sudah Divonis Hukuman Mati

“Saudara punya hak selama tujuh hari menyikapi putusan, apabila selama tujuh hari tidak ada menyatakan sikap dianggap menerima,” tanya hakim yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan.

“Banding,” ucap A Upek seketika dengan tegas menjawab hakim.

Sebelumnya aparat kepolisian meringkus Aupek di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kilogram sabu, 40.000 butir pil ekstasi dan 6 kilogram keytamin.

Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.

Ia dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polres Sibolga Ringkus Bandar Sabu di Muara Pinang

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya....