Hukum seyogyanya berdiri tegak di hadapan siapa pun. Tidak tunduk kepada jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa. Namun, prinsip itu akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum justru merasa lebih aman ketika berhadapan dengan rakyat kecil daripada ketika memeriksa orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Di sinilah independensi penegakan hukum itu menjadi persoalan penting.
Kita tentu tidak boleh menuduh aparat tunduk kepada penguasa tanpa bukti. Tidak setiap perkara yang berhenti berarti ada intervensi. Tidak setiap orang yang tidak tersentuh hukum berarti kebal hukum. Namun, masyarakat juga berhak mempwrtanyakan proses penegakan hukum ketika independensi prosesnya diragukan.
Sebab, hukum tidak hanya harus bekerja. Ia juga harus mampu menunjukkan bahwa pekerjaannya berlangsung secara adil.
Dalam perkara korupsi, misalnya, penyelidikan dan penyidikan harus bertumpu pada bukti, bukan pada posisi politik orang yang diperiksa. Jika bukti mencukupi, proses harus berjalan. Jika bukti tidak cukup, penghentian perkara harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mempercepat atau memperlambat penanganan perkara.
Namun, bagaimana jika yang diperiksa adalah orang yang memiliki pengaruh terhadap lembaga, anggaran, atau karier pejabat yang menangani perkara?
Di sinilah integritas institusi diuji. Aparat harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik. Pimpinan lembaga harus memastikan bahwa keputusan profesional tidak dikalahkan oleh tekanan. Mekanisme pengawasan juga harus berfungsi agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif.
Tanpa jaminan itu, maka setiap keputusan berisiko menimbulkan kecurigaan. Perkara yang dihentikan akan dianggap sebagai hasil perlindungan. Perkara yang dilanjutkan akan dicurigai sebagai pesanan. Pada akhirnya, masyarakat kehilangan kepercayaan, bahkan ketika aparat sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan.
Keadaan seperti ini tidak menguntungkan siapa pun. Orang yang tidak bersalah dapat dirugikan oleh tuduhan. Orang yang benar-benar melakukan pelanggaran bisa saja lolos jika prosesnya tidak berjalan semestinya. Sementara itu, lembaga penegak hukum kehilangan wibawa karena publik tidak lagi yakin bahwa hukum berlaku setara.
Karena itu, persoalan independensi tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa aparat sudah bekerja sesuai prosedur. Prosedur memang wajib dipenuhi, tetapi kualitas pelaksanaannya juga harus dapat diuji. Penanganan perkara harus memiliki alasan yang jelas, bebas dari konflik kepentingan, dan terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Pejabat publik pun harus memahami batas kewenangannya. Mengkritik proses hukum adalah hak setiap orang. Mengarahkan aparat demi kepentingan pribadi adalah persoalan lain yang harus dibuktikan. Jadi, prrbedaan ini penting agar kritik tidak berubah menjadi fitnah dan kekuasaan tidak berlindung di balik ketidakjelasan.
Dalam kehidupan bernegara, tidak boleh ada orang yang merasa terlalu kuat untuk diperiksa. Sebaliknya, tidak boleh pula ada orang yang diperlakukan sebagai penjahat hanya karena tidak disukai penguasa. Keadilan menuntut kedua hal itu berjalan bersamaan.
Bagi kita yang meyakini agama, jabatan adalah amanah, bukan hak untuk mengatur hukum demi kepentingan sendiri. Kekuasaan seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati, bukan semakin berani mencampuri proses yang bukan menjadi haknya.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


