Dalam dunia politik, aturan adalah batas yang harus dihormati bersama. Namun, bagaimana jika terjadi perubahan atas sebuah aturan yang perubahan itu memunculkan tanya tentang patut atau tidak? Apakah sesuatu yang timbul akibat perubahan itu otomatis pantas dilakukan hanya karena akhirnya memiliki dasar hukum?
Pertanyaan ini mengingatkan kita pada kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan ketentuan itu dengan menambahkan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran (belum berusia 40 tahun saat pencalonan) memenuhi persyaratan usia.
Secara hukum, putusan itu tetap berlaku dan mengikat. Namun, proses yang melahirkannya menimbulkan persoalan etik serius.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim konstitusi dalam penanganan perkara tersebut. Anwar kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Putusan etik itu juga menyoroti persoalan ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.
Di sinilah kita harus membedakan legalitas keputusan dari kepatutan prosesnya. Putusan MK tetap berlaku, tetapi pelanggaran etik yang ditemukan tidak boleh dihapus dari ingatan publik.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang akhirnya memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana aturan itu dimaknai, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan apakah kepercayaan publik telah dijaga dengan semestinya.
Kita tentu tidak boleh menyimpulkan bahwa seseorang melakukan tindak pidana hanya karena sebuah keputusan menimbulkan kontroversi etik. Namun, kita juga tidak seharusnya menganggap persoalan etik sebagai hal remeh hanya karena keputusan akhirnya memiliki kekuatan hukum.
Hukum memang memberi batas. Tetapi, etika mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kepatutan.
Bayangkan jika setiap orang yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan memperoleh keuntungan dari perubahan aturan. Sekalipun setiap prosesnya dapat dijelaskan secara formal, masyarakat tetap berhak bertanya apakah kesempatan yang sama benar-benar tersedia bagi semua orang.
Keadilan bukan hanya soal aturan yang tertulis. Keadilan juga menyangkut keyakinan masyarakat bahwa aturan tidak diperlakukan secara berbeda demi kepentingan tertentu.
Karena itu, pejabat dan lembaga negara perlu memahami bahwa kepercayaan tidak cukup dijaga dengan menyebut sebuah keputusan telah final. Kepercayaan juga dibangun melalui proses yang bersih, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam kehidupan beragama, amanah bukan sekadar kemampuan menggunakan kewenangan yang tersedia. Amanah menuntut kesediaan menahan diri ketika suatu tindakan mungkin menguntungkan diri sendiri atau orang dekat, tetapi berpotensi merusak rasa keadilan.
Kita tidak sedang meminta hukum tunduk pada opini publik. Kita justru menginginkan hukum yang tegak sekaligus proses yang bermartabat.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


