Kita mulai lagi membicarakan tentang UU Perampasan asset. Dan pada kali ini kita sudah sampai pada satu persoalan penting. Negara dipastikan akan diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana. DOR RI dipastikan akan mensahkan RUU Perampasan Aset pada pertengahan bulan Desember nanti.
Kita tentu mendukung semangatnya. Koruptor jangan dibiarkan menikmati uang rakyat.
Tetapi setelah negara diberi kewenangan yang semakin besar, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana, siapa yang mengawasi mereka dalam menjalankan kewenangan itu? Pertanyaan ini ternyata juga muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR sendiri mengakui bahwa salah satu persoalan yang harus dijaga adalah kemungkinan terjadinya abuse of power. Sebab undang-undang itu nantinya akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, bahkan mengingatkan perlunya pengawasan internal dan eksternal yang kuat. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya konflik kepentingan jika kewenangan penyitaan, pengelolaan hingga penjualan aset terlalu terkonsentrasi pada satu institusi.
Ini yang menarik. Kita sedang membuat sebuah senjata untuk melawan kejahatan. Tetapi senjata itu juga berada di tangan manusia. Dan manusia bisa salah. Karena itu, persoalannya bukan apakah kita membutuhkan RUU Perampasan Aset. Karena memang kita membutuhkannya.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan itu tidak digunakan di luar tujuan yang seharusnya. Sebab kalau seseorang kehilangan rumahnya, tanahnya, rekeningnya atau aset usahanya karena dirampas negara, maka harus ada mekanisme yang bisa memastikan keputusan itu benar.
Harus ada ruang untuk menguji. Harus ada ruang untuk keberatan. Harus ada lembaga yang dapat mengawasi. Dan harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan.
Jangan sampai negara memiliki kekuasaan untuk mengambil harta, tetapi rakyat tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mempertanyakan tindakan tersebut.
Di sinilah prinsip check and balance menjadi penting. Kita tidak perlu menjadi ahli hukum untuk memahami satu hal sederhana. Kekuasaan tidak boleh mengawasi dirinya sendiri. Semakin besar kewenangan, semakin kuat pula pengawasannya. Semakin luas hak negara untuk mengambil, semakin jelas pula hak rakyat untuk mempertanyakan.
Kita ingin aparat penegak hukum memiliki keberanian mengejar koruptor. Tetapi kita juga ingin aparat itu berani mengatakan tidak jika sebuah tindakan memang tidak benar.
Kita ingin negara kuat. Tetapi negara yang kuat bukan negara yang tidak bisa diawasi. J
Justru negara yang kuat adalah negara yang berani memberikan ruang bagi pengawasan.
Komisi III sendiri dalam pembahasan RUU ini masih membicarakan bagaimana pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan sebaiknya dilakukan. Bahkan muncul gagasan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan keahlian yang berbeda dari fungsi penegakan hukum.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sesederhana membuat aturan lalu selesai. Ada uang. Ada aset. Ada kekuasaan. Ada aparat. Dan ada rakyat yang hartanya bisa bersentuhan dengan proses tersebut.
Karena itu, sebelum kita bersorak karena negara akhirnya memiliki senjata baru melawan korupsi, kita perlu memastikan satu hal, siapa yang memegang kendali atas senjata itu? Dan lebih penting lagi, siapa yang mengawasi tangannya?
Sebab kita tidak ingin koruptor bebas karena negara terlalu lemah. Tetapi kita juga tidak ingin rakyat kehilangan rasa aman karena negara terlalu kuat. Di antara dua keadaan itulah hukum harus berdiri.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


