Polsek Patumbak Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sigara-gara, Abang dan Adik Jadi Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Pembunuhan keji itu terjadi pada hari Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 17.15 wib di dalam kamar tidur, para pelaku yang merupakan Abang beradik kandung dan korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan pelaku

Korban dibunuh dengan cara pelaku Uweng menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.

Setelah korban meregang nyawa kedua tersangka membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat. Dan pada subuh hari agar tidak diketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).

Dijelaskannya, korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” ujar Kompol Daulat Simamora

Lebih lanjut, ia menuturkan orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.

Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak, setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang..

“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasus nya terang benderang dmana pelaku Wira Dharma alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” sambung Kapolsek Patumbak.

Kemudian, pelaku Hasbul Khair alias Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.

Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 ( tujuh ) tahun dalam pelarian,pelaku Abul kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.

Pada saat pelaku Abul pulang dari Kaban Jahe, Berastagi ke rumahnya pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 tiba di Patumbak,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau dibawa ke Kaban Jahe.

“Melihat kedatanga petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” lanjutnya.

“Pelaku bersama barang bukti 3 ( tiga ) paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Sita 4 Celurit

mimbarumum.co.id – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita empat...