mimbarumum.co.id – Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melakukan promosi jabatan terhadap jajarannya kendati program strategis nasional tidak tercapai di Kantor Pertanahan yang dipimpin.
Pasalnya, telah menjadi perhatian publik bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan dibawa kepemimpinan Rivaldi, S.SiT, M.M, QRMP, selaku Kepala Kantor Pertanahan Medan, gagal menyelesaikan program “Medan Kota Lengkap”, namun Rivaldi dipromosikan memimpin Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Utara.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi meritokrasi sebuah kepemimpinan, di mana seorang pejabat yang tidak dapat mencapai program strategis nasional tentang “Kota Lengkap” di sebuah kota namun diberi amanah memimpin sebuah provinsi?
Informasi diperoleh telah dilaksanakan pisah sambut dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi kepada Plt Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri pada Senin (14/9/2026) .
Diketahui sebelumnya juga Reza Andrian Fachri pada sekira bulan Juni 2023 telah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan hingga 2025, di massa kepemimpinannya harusnya target Kementerian ATR/BPN tetang “Kota Lengkap” sudah wajib tercapai di tahun 2024.
Namun Reza juga gagal mencapai program nasional tersebut dan informasi diperoleh dirinya mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini.
Diketahui bahwa Medan Kota Lengkap berkorelasi dengan program PTSL yang sebelumnya di 2015 merupakan program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria-red). Adanya program PTSL untuk mempercepat tercapainya Kota Lengkap, melalui sertifikat gratis bagi masyarakat.
Namun hal yang menjadi atensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menargetkan Kota Medan menjadi Kota Lengkap pada 2024, tidak tercapai juga.
Sementara pada kunjungan kerja eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kantor Pertanahan Kota Medan tahun 2022, ia menyatakan bahwa untuk menuju Kota Lengkap akan tercapai di tahun 2024, karena 2022 sudah sekitar 80 persen tanah di Kota Medan sudah terpetakan baik secara spasial maupun yuridis. Namun, hingga September 2026, kepastian mengenai realisasi target tersebut belum diperoleh.
Pemberitaan sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis, SH, MH, meminta agar Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dilakukan audit anggaran program sertifikat gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini ditegaskan Muslim Muis saat dimintai tanggapannya atas tidak adanya kejelasan selesainya program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN mengenai “Kota Lengkap” yang dikerjakan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Target-terget itu sebenarnya untuk menyenangkan hati masyarakat, sehingga jika itu tidak tercapai berarti sudah gagal, diperiksalah siapa pejabat disitu. Jangan-jangan itu ada ranah-ranah korupsinya, sehingga tidak tercapai, jika mereka sungguh-sungguh mengerjakannya akan tercapai itu seluruh tanah tersertifikat di Kota Medan, karena gratis,” kata Muslim Muis yang pernah menjabat Wadir LBH Medan, Rabu (9/9/2026).
Itu yang pertama, ucap Muslim, yang kedua BPN tidak mendatangi semua warga hanya berkerjasama dengan Lurah, sementara dia tidak langsung turun ke lapangan.
“Makanya kita minta APH untuk mengaudit anggaran terhadap program sertifikat gratis itu, harus diaudit jika ditemukan pelanggaran tangkap Kepala BPN, copot karena ada dugaan korupsi. Kota Lengkap tidak tercapai dikarenakan sasaran tidak tepat atau memang tidak dilaksanakan,” pungkas Muslim yang konsen menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah IV Kantah Kota Medan Faisal, ST, yang mewakili Kepala Kantah Medan Rivaldi, S.SiT, M.M, QRMP, mengakui pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai status tersebut.
“Kota Lengkap domainnya itu di pengukuran. Kita tidak mengetahui pasti, tapi kita nanti konfirmasi ke bagiannya,” kata Faisal kepada Mimbar Umum, Selasa (8/9/2026).
Dalam wawancara tersebut, Faisal mengatakan, persoalan Kota Lengkap berada pada bagian pengukuran dan pemetaan. Bahkan, pihak teknis yang dipanggil ke ruangannya juga belum dapat memberikan data yang diminta.
Diinformasikan bahwa apabila Kota Medan menjadi Kota Lengkap dampaknya kepada masyarakat sangat baik, adanya kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah dan bangunan, mencegah tidak adanya lagi mafia tanah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dengan terjadinya peningkatan PAD Kota Medan tentunya akan memiliki manfaat kembali bagi masyarakat dikarenakan program Pemerintah Kota Medan bisa lebih berinovasi karena ditambah pendapatan lewat tanah yang tersertifikat seluruhnya di Kota Medan.
Apabila Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan tidak menyelesaikan program startegis nasional dari Kementerian ATR/BPN, dampaknya juga akan terus terjadi kebocoran PAD Kota Medan dan Kementerian ATR/BPN terus mengkucurkan anggaran yang seharusnya program tersebut sudah selesai di 2024, namun harus mengeluarkan anggaran program sampai 2026 dan belum ada kejelasan hingga sampai kapan.
Reporter : Jepri Zebua


