Terkait Terbit Surat Akte Cerai, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Agama Kisaran

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait dugaan Pengadilan Agama Kisaran melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan surat akte cerai Nomor: 0671/AC/2023/PA/Kis, Humas dan Hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Rasyidi Nasution, memaparkan bagaimana proses jalannya perkara di Pengadilan Agama Kisaran terhadap penggugat Dodi Hanggari
(29) dan ibu rumah tangga AA (27), Kamis (10/8/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, penggugat Dodi Hanggari (29) warga Sei Rengas, Kisaran Barat masih terlibat dalam proses hukum kepolisian, Dodi dilaporkan AA ke Polres Batu Bara karena melakukan KDRT, dengan laporan tertanggal 14 Mei 2023.

Namun, diduga terjadi kejanggalan karena Pengadilan Agama Kisaran mengeluarkan akta cerai tertanggal 23 Mei 2023 saat proses hukum kepolisian masih berjalan dan selama panggilan persidangan tergugat, AA, tidak tahu dan tidak pernah menghadiri proses tersebut atau sepihak.

Kepada wartawan, Rasyidi Nasution menjelaskan gugatan cerai tersebut didaftar tanggal 29 Maret 2023. Lalu, tanggal 30 Maret 2023 termohon dipanggil. Persidangan tanggal 4 April 2023 semua pihak dipanggil.

Lalu, sidang ditunda sampai 11 April 2023. Meski tidak dihadiri oleh termohon. Karena persidangan telah dianggap sah.
Untuk ikrar talak termohon sudah dipanggil tanggal 12 Mei 2023.

“Setelah mencermati surat-surat yang bersangkutan
tidak ada alasan bagi majelis menolak perkara karena dia sifatnya sah,” ucap Humas Pengadilan Agama Kisaran, Rasyidi Nasution sembari menunjukkan dua surat panggilan yang dilayangkan kepada tergugat ditandatangani.

“Apabila tergugat tidak menghadiri setelah panggilan maka pengadilan dapat memutus perkara itu,” pungkasnya.

Atas keputusan perkara yang terkesan sepihak tersebut, AA sebagai korban pun melaporkan Dodi Hanggari ke Polres Batu Bara kembali karena terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan, karena merasa belum pernah menandatangi surat apapun di Pengadilan Agama Kisaran dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VI/2023/SPKT Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2023.

“Tolong Pak Kapolda, Pak Kapolres segera memproses laporan saya,” ucap AA, Kamis (10/8/2023).

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...