Jumat, Maret 29, 2024

10 Jabatan Plt di Kemenag Sumut Ganggu Pelayanan Publik

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendesak Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera membuka lelang untuk 9 jabatan Eselon-III dan 1 Eselon-II di lingkungan Kemenag Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan, hal tersebut penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Menurut saya, ini persoalan serius. Karena ini terkait langsung dengan penyelenggaraan layanan. Banyak dampak yang timbul bila 10 jabatan strategis di lingkungan Kemenag Sumut itu tidak segera diisi,” kata Abyadi, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga : Covid-19 Meningkat, Pemprovsu dan STPP tak Tegas

Saat ini tercatat ada 10 jabatan strategis Eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut kosong dan dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).

Sepuluh jabatan strategis itu adalah Kakanwil Kemenag Sumut selaku eselon-II yang saat ini dijabat Plt M David Saragih. David sendiri saat ini masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut.

Sementara, 9 jabatan Eselon-III yang masih kosong dan dijabat oleh Plt itu adalah Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Toba. Bahkan, sudah 2 tahun jabatan Kakan Kemenag di 2 kabupaten ini dijabat oleh Plt.

Kemudian, Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapsel, Palas, Nisel, dan Kakan Kemenag Kabupaten Sergai. Di 4 kabupaten ini, juga sudah 1 tahun lebih Kakan Kemenag dijabat oleh Plt.

Begitu juga Kakan Kemenag Binjai, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pakis) serta Pembimas Bidang Hindu Kanwil Kemenag Sumut juga sudah hampir 1 tahun dijabat oleh Plt.

“Sebut saja misalnya untuk melakukan rekrutmen pengisian jabatan eselon-IV, tidak bisa dilakukan oleh seorang Plt Kakanwil Kemenag Sumut. Sehingga harus dilakukan langsung oleh Menag. Apalagi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag juga masih dijabat seorang Plt,” ucapnya.

Abyadi juga mengatakan, bila kekosongan jabatan ini terus dibiarkan berkepanjangan, itu sama artinya Menag membiarkan lemahnya penyelenggaraan layanan di lingkungan Kemenag Sumut.

“Tidak hanya itu, saya juga mengingatkan bila Menag masih terus membiarkan kekosongan jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag, itu juga memperkuat asumsi publik soal isu jual beli jabatan yang selama ini heboh di lingkungan Kemenag,” terangnya.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya