mimbarumum.co.id – Maksud hati ingin menunggu pembeli, bandar sabu berinisial ND (37) warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan ini malah didatangi aparat Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Alhsil, ND berikut barang bukti 10,11 gram sabu digiring ke Mapolres Tanjung Balai. Penangkapan ND bermula ketika ia sedang menunggu didalam mobilnya untuk menunggu pembeli.
Baca Juga : Komitmen Berantas Narkotika Polres Tanjung Balai
Namun aparat yang terlebih dahulu telah mengendus gerak-gerik tersangka, lalu meringkusnya. ND sempat membuang bungkusan dari dalam mobil. Tak terkecoh, aparat menyuruh ND memungut barang tersebut. Setelah diperiksa bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan tersangka diduga merupakan bandar narkotika. Tersangka diringkus di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
“Barang bukti yang kita amankan 10,11 gram sabu, 1 lembar kertas putih, 2 ponsel, uang tunai Rp1 juta dan mobil tersangka BK 1233 ZH. Sekali saya tegaskan bahwa kita serius memberantas narkotika. Enggak ada ampun bagi pelaku narkotika,” tutup Yudha. (dd)