mimbarumum.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat hambatan di lapangan. Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang dilarang masuk ke area PT Ganda Saribu saat hendak melakukan pemeriksaan lapangan di Jalan Medan–Binjai Km 12,5, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026).
Penolakan tersebut disampaikan pihak perusahaan dengan alasan pimpinan, mulai dari direktur hingga manajer dan supervisor, tidak berada di tempat. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan.
Sikap tersebut membuat PT Ganda Saribu menjadi catatan khusus Tim Terpadu Optimalisasi PAD dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap badan usaha wajib kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah. Ketidakterbukaan akan menjadi perhatian serius dan tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar salah satu anggota tim di lapangan.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD bertujuan memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perizinan dan administrasi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Selain PT Ganda Saribu, di Kecamatan Sunggal tim juga mendatangi PT Maja Agung Latexindo, PT Latexindo Toba Perkasa, PT Sinergi Gula Nusantara Sei Semayang, serta RSU Full Bethesda.
Sementara itu, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap 12 badan usaha, termasuk perusahaan industri di kawasan KIM 2 Mabar, klinik kesehatan, hingga restoran dan rumah makan di kawasan Cemara Asri.
Di Kecamatan Tanjung Morawa, pemeriksaan serupa dilakukan terhadap sembilan badan usaha yang bergerak di sektor industri, perdagangan, dan layanan kesehatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Sri Armayani SH menegaskan, kegiatan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari pembinaan dan pengawasan.
“Kami ingin memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan sesuai aturan. Selain pendataan dan verifikasi, kami juga melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajibannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD menjadi fokus Pemkab Deli Serdang guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kepatuhan pajak adalah kunci. Jika semua patuh, pembangunan daerah akan berjalan lebih maksimal dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Deli Serdang memastikan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap badan usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Reporter: Ngatirin/rel



