Terkait Izin Sumber Air Bawah Tanah Mansyur Residen, Ini Penjelasan Kadis Perindag Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Mulyadi angkat bicara terkait dugaan sumber air di Apartemen atau Perumahan Mansyur Residence, Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal tidak layak digunakan atau dikonsumsi, Selasa (14/11/2023).

Mulyadi mengatakan bahwa sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01 MEM. G/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, yang merupakan Turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Untuk Perumahan atau Apartemen Mansyur Residen yang berada di Kota Medan berada pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Jadi tidak lagi Menjadi kewenangan Perintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

“Sehingga dalam hal Perizinan Pengelolaan, pemboran, Penggunaan air tanah dan Persetujuan Study Kelayakan air tanah dilaksanakan melalui web perizinan portal terintegtasi Kementrian ESDM,” pungkasnya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Diduga sumber air Mansyur Residen tidak layak dikonsumsi atau digunakan.

Perumahan/property Mansyur Residen itu terletak di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Kapolrestabes Medan Beri Arahan ke Polantas, Tilang Manual Jadi Etalase

mimbarumum.co.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa polisi lalu lintas adalah salah satu etalase Polri...