Tanggapi Polemik Pergeseran Anggaran Rp 9 Miliar, Kaban BKAD Deli Serdang : Sudah Sesuai Aturan dan Dilaporkan ke DPRD

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar dalam APBD Tahun 2026 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah diberitahukan secara resmi kepada DPRD Deli Serdang.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH menanggapi pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) malam.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah kami laporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang,” kata Thomas.

Menurut Thomas, Pemkab Deli Serdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait perubahan penjabaran APBD 2026 kepada Ketua DPRD.

Surat Pertama Nomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Pergeseran dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2026. Berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hasilnya ditetapkan dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup 82/2025.

Surat Kedua Nomor 900.1.3/2700.
Memuat kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan bantuan untuk daerah terdampak bencana. Penetapannya dituangkan dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2026. Salinan juga disampaikan ke DPRD.

Surat Ketiga Nomor 900.1.3/3485 tertanggal 12 Juni 2026. Berisi pemberitahuan perubahan ketiga yang dasarnya mencakup Kepgubsu Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus, surat Sekda Provinsi Sumut, serta dokumen pemerintah pusat lainnya. Dari proses ini ditetapkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup 82/2025.

Thomas menjelaskan, pergeseran APBD merupakan hal yang wajar dan diatur dalam regulasi. Hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer dari pusat, bantuan keuangan, maupun kebutuhan mendesak di perangkat daerah.

“Selama memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, maka proses itu sudah sesuai ketentuan. Dokumen inilah yang menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang berkembang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD penting. Namun pengawasan akan lebih konstruktif jika dibangun berdasarkan data dan dokumen yang lengkap.

“Pemerintah daerah wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan penggunaan uang rakyat. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa,” pungkasnya.

Reporter : Tumpal Manik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertahankan Juara PAAREDI, Desa Bandar Khalipah Kembali Ukir Prestasi di Tingkat Sumut

mimbarumim.co.id - Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menorehkan prestasi dalam kategori Pola Asuh...