mimbarumum.co.id – Saat pandemik seperti sekarang ini, jangan coba-coba berkeliaran di Kota Padangsidempuan tanpa menggunakan masker. Anda akan langsung kena denda senilai Rp100 ribu.
Pemkot Padangsidimpuan telah mengeluarkan Perwal No 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak mematuhinya.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (10/9/20), mengatakan, Perwal itu mulai ditetapkan pada 1 September 2020, berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga:Â Tiga Warga Sidimpuan Positif Covid-19
Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Dengan Perwal berdasarkan turunannya, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan,” katanya.
Dalam perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).
Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistratif sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar Rp300 ribu atau pencabutan izin usaha.
Wali Kota juga mengimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se Kota Padangsidimpuan agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar – benar bejalan.
“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya. (Ant)
Editor : Masrin