mimbarumum.co.id – Meski telah mendekati Lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib untuk masuk kerja pada 1 Juni 2019 dalam rangka mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Lantas apa sanksi bagi PNS yang bolos dan tidak mengikuti upacara tersebut?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos dan tidak ikut ucapara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
“Hukum displin seperti diatur PP 53/2010 tentang Displin PNS,” ujar dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, ancaman sanksi yang dikenakan kepada PNS yang mangkir untuk ikut upacara Hari Lahir Pancasila mulai dari teguran hingga pemecatan. Namun hal tersebut tergantung dari seberapa besar pelanggaran yang dibuat PNS tersebut.
“Iya, tergantung kasusnya. Atasannya yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
– Jenis hukuman disiplin ringan:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
– Jenis hukuman disiplin sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
– Jenis hukuman disiplin berat:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (lp6)