Tahap Pembuktian Lahan Sengketa Seluas 180 Hektar Digelar PN Padangsidimpuan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan sengketa lahan seluas 180 hektare di kawasan Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (21/3/2025).

Siadang lapangan dalam tahap pembuktian dipimpin majelis hakim Silvianingsih, SH, MH didamping hakim anggota Rudi Rambe, SH dan Azhary Prianda Ginting, SH, pihak pengadilan mengecek lokasi objek lahan tersebut.

Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya aduan masyarakat terhadap terdakwa berinisial I TS dan terdakwa RN atas kasus perambahan hutan seluas 180 Ha.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini pihak penggugat, JPU, dan penasehat hukum terdakwa ikut menyaksikan dan masyarakat menunjukkan batas-batas lahan.

Ketua Majelis Hakim Silvianingsi menanyakan JPU apakah mengetahui lokasi ini, JPU menjawab tidak mengetahui.

Selanjutnya, untuk dari pihak Polres Tapsel yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah pada saat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya) mengatakan itu sudah lama ada.

Menurut kuasa hukum terdakwa Tirta R. Bintang, SH, MH dan Ramses Kartago, SH mengatakan, terdapat perbedaan hasil dari GPS dan saksi dari KPH Sipirok pada penangkapan yang dilaksanakan hari ini.

“Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan,” ucap Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan majelis hakim.

Tirta juga menambahkan bahwa kliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa.

“Jadi lahan yang mereka sebut sebagai hutan perawan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat sebelum berganti kepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar,” ungkapnya.

Menurut Tirta, sidang dilokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.

Dilokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitar (Nasir) menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakan tempat masyarakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah.

“Sebelum di beli oleh alm. suami terdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan,” tuturnya.

Saya juga merasa heran kenapa setelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini.

“Karena pemilik sebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah,” tutup Nasir.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Mahasiswa UIN Syahada Padangsidimpuan Terus Dukung Kegiatan Positif Batalyon 123/Rajawali

mimbarumum.co.id - Batalyon 123/Rajawali membagikan penganan berbuka puasa (takjil) di depan markas komando Yonif 123/RW, Jalan Imam Bonjol Kota...