mimbarumum.co.id – Polemik keluarnya Gubsu Bobby Nasution saat rapat paripurna DPRD Sumatera Utara terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yerus bergulir. Kaki ini Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menilai perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis persidangan, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak terhadap tata tertib lembaga legislatif, termasuk gubernur.
Menurut Mangapul, sikap politik Fraksi PDI Perjuangan telah disampaikan secara resmi melalui pandangan fraksi. Karena itu, ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai kuorum maupun interupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan lain yang dinilainya lebih mendasar.
“Sikap fraksi kita jelas dan sudah dibacakan. Kritik kita terhadap pemerintahan Sumut juga sudah disampaikan. Soal kuorum atau tidaknya sidang itu berbeda dengan sikap fraksi. Interupsi adalah hak anggota dewan dan dijamin dalam Tata Tertib DPRD,” ujar Mangapul di sela peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Senin (27/7/2026).
Mangapul kemudian menyoroti keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan rapat paripurna sebelum agenda selesai. Menurutnya, tindakan tersebut justru menjadi penyebab terhambatnya tahapan akhir rapat.
“Kalau meninggalkan rapat paripurna tanpa ada skor atau permisi, yang salah itu gubernur. Karena dewan memiliki Tata Tertib yang harus dihormati,” tegasnya.
Ia menilai, tata tertib persidangan bukan hanya mengikat anggota DPRD, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna, termasuk kepala daerah. Sebab, forum paripurna merupakan ruang konstitusional yang menentukan lahirnya keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Reporter: Djamaluddin

