Soal Rumah Dinas di Medan, Kejatisu Cium Aroma Korupsi di Bank Mandiri

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan tinggi Sumatera Utara mencium aroma korupsi dalam dugaan penyalahgunaan aset Bank Mandiri berupa rumah dinas yang kini beralih fungsi menjadi parkiran untuk karyawan RS Colombia Asia di Jalan Listrik Medan.

“Terimakasih kasih atas informasinya. Selain Kejaksaan Sumatera Utara, Kejari Medan juga bisa menangani perkara ini,” sahut Kasipenkum Kejatisu Rizaldy, kepada wartawan, Senin (3/8) melalui pesan singkat lewat WA.

Sebelumnya, desakan penyelidikan oleh aparat penegak hukum telah digaungkan berbagai pihak, di antaranya Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, ST. IA meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap aset perusahaan milik negara tersebut ke pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.

Sebab, diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Pertama, Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :

Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II: Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas. 
Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,
Menjaga dan Merawat, Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Kemudian garis besarnya adalah larangan alih fungsi, dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Dan yang terakhir adalah Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.

Ironis nya, dari hasil investigasi Selasa (29/7), rumah Dinas Bank mandiri wilayah I Sumatera Utara yang berada di depan RS Colombia Asia, Jalan Listrik Medan, digunakan sebagai lahan parkir. Bahkan sampai ke dalam bangunan rumah dipenuhi oleh parkir sepeda motor.

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pascakeluarnya Putusan Banding, FKPPN Harapkan KPK Ambil Alih Kasus Penjualan Asset PTPN Berdalih KSO ke PT Ciputra

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan (FKPPN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus...