mimbarumum.co.id – Terkait masalah parkir yang saat ini lagi diterapkan system berlangganan, masih menuai pro kontra. Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati menyarankan, sebaiknya Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan 2 metode pembayaran. Yakni system berlangganan dan system sekali parkir.
“Menurut saya, sebaiknya untuk memenuhi aspirasi masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan 2 metode pembayaran. Yakni, berlangganan dan sekali parkir dengan menggunakan stiker dan parkir elektronik (e-parkir). Jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota. Jukir selain bertugas untuk menscan stiker ketika warga parkir, juga melayani e parking. Jika warga merasa diuntungkan dengan parkir berlangganan silahkan gunakan itu. Kalau tidak, gunakan yang sekali parkir (parkir elektronik),” pungkasnya, Senin (5/8/2024).
Dengan menggunakan 2 metode tersebut, warga yang datang dari luar kota dan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, dapat membayar memakai parkir elektronik.
“Petugas parkir juga standby memiliki perangkat untuk parkir elekronik. Jadi warga masyarakat yang tidak parkir berlangganan, dapat membayar pakai uang elektronik,” jelasnya.
Reporter : Jafar Sidik