Rabu, Juli 3, 2024

Soal Dugaan Penyerobotan Bahu Jalan di Gang Andika, Camat Medan Johor akan Lakukan Pengukuran Ulang

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Camat Medan Johor yang diwakili oleh Sekretaris Camat Zulfahmi Tarigan akan melakukan pengukuran ulang jalan di Gang Andika, Titi Kuning, Medan Johor. Keputusan ini diambil sebagai hasil dari musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Camat Medan Johor, Kamis (4/4), terkait dugaan penyerobotan bahu jalan.

“Sama-sama kita dengarkan bersama, kita masih akan melakukan tahapan berikutnya, terkait dengan untuk melakukan tinjauan lapangan kembali bersama dengan dinas teknis terkait lainnya,” ucap Zulfahmi Tarigan kepada awak media.

Menurutnya, peninjauan lapangan kembali merupakan hal yang tepat untuk mengetahui apakah terdapat kekeliruan dalam dokumen mengenai denah Gang Andika.

“Kita lihat tadi data-datanya, memang secara data tidak ada yang salah dengan bangunan itu, akan tetapi kan fakta di lapangan harus kita ketahui, apakah yang di lapangan dan di surat itu sesuai,” lanjut Zulfahmi.

Dalam musyawarah yang diundangkan oleh pihak kecamatan, terlihat hadir perwakilan sejumlah warga Gang Andika, Kepala Lingkungan V, Lurah Titi Kuning, Camat Medan Johor yang diwakili oleh Sekcam Medan Johor, dan perwakilan teknis dari Dinas Perkim Kota Medan. Hanya sayangnya, pemilik ataupun pengelola bangunan yang diduga menyerobot bahu jalan tak bersedia untuk datang walau telah dilayangkan undangan kepadanya.

Trauma Kebakaran

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Gang Andika yang ditemui awak media, mengaku resah karena pembangunan ruko yang diduga menyerobot bahu jalan tersebut.

“Tentu kita khawatir. Apabila terjadi kebakaran di dalam Gang Andika, bagaimana mobil pemadam kebakaran mau masuk?! Ini yang membuat warga resah,” aku Rohan, baru-baru ini.

Untuk itu, Rohan pun meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Permukiman Kota Medan, secepatnya men-stanvas-kan pembangunan ruko tersebut, sebelum warga akhirnya akan mengadukannya ke DPRD Medan.

“Kami meminta Pemko Medan untuk mengembalikan lagi luas bahu jalan Gang Andika, dikembalikan ke semula dengan ukuran 6,5 meter, yang kini tersisa hanya 4 meter saja,” ujar Rohan.

Hal senada juga dikemukakan A Yak. Ia mengaku, warga Gang Andika telah mengumpuli tandatangan menolak pembangunan ruko yang telah menyerobot bahu jalan tersebut.

Warga lainnya, Herly, bahkan mengaku telah mengadukan hal ini ke sejumlah instansi terkait, tapi sayang, hasilnya nihil.

Terpisah, salah seorang pria bernama Rico yang mengaku perwakilan dari pemilik ruko di Gang Andika, Jl. B Zein Hamid, Titi Kuning, menyampaikan bahwa tidak benar tudingan penyerobotan bahu jalan tersebut. Sebab, menurutnya, lebar lahan atau bangunan tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sesuai KRK PBG izin membangun, yaitu 8,05 meter.

“Sedangkan Gang Andika di bibir 4,8 meter dan di dalam 6,5 meter. Dapat juga dilihat di Google, bahwa bangunan lama kami sudah berdiri sejak 25 tahunan lebih dan memang kami hancurin dan bangun ulang karena peristiwa kebakaran. Bisa dicek kebakaran Toko Era Mandiri Katamso Tahun 2021,” jelas Rico lewat pesan Whatsapp.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya