SMKN 1 Percut Sei Tuan Tak Larang Siswa Ujian Akhir Semester Meski Menunggak SPP

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Munculnya pemberitaan yang menyudutkan SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan atas dugaan kebijakan sekolah yang melarang siswa-siswinya mengikuti ujian akhir sekolah hanya karena belum melunasi SPP adalah tindakan salah dan keliru.

Kepala SMKN 1 Percut Sei Tuan Daulat Siregar kepada media, Rabu (17/6/2026) mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. “Tidak ada satupun siswa-siswi yang dilarang ikut ujian karena tunggakan biaya SPP,” ujarnya.

​SMKN 1 Percut Sei Tuan menyatakan, pihak sekolah mematuhi aturan Permendikbud yang melarang penghentian layanan pendidikan karena alasan keuangan. 

Karenanya, pemberitaan ini bersumber dari informasi sepihak yang belum terverifikasi. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman yang merugikan nama baik lembaga pendidikan. 

Padahal kebijakan sekolah sudah sesuai peraturan dan tetap memberikan akses pendidikan bagi semua siswa. “Kita tak pernah melakukan paksaan kepada semua peserta didik di SMKN 1 Percut Sei Tuan,” tambahnya.

Untuk itu, pimpinan sekolah mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi berita yang tak benar. Kepada semua pihak tertentu hendaknya tidak merespon berita yang belum tentu kebenarannya. 

PUBG Berlaku di 10 Kab/Kota

Untuk diketahui bahwa kebijakan pembebasan biaya SPP dalam Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri di Sumatera Utara tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188.44/282/KPTS/2026.

Aturan yang ditetapkan pada 23 April 2026 ini juga berfungsi sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Program yang digagas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ini dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, kebijakan ini memang baru berlaku di 10 Kabupaten/Kota yang difokuskan pada wilayah Kepulauan Nias seperti di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan.

Sedangkan Wilayah Terdampak Bencana Banjir/Longsor & Sekitarnya (5 wilayah) seperti Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga.

SMKN 1 Percut Sei Tuan hanya mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 tentang PUBG yang dilaksanakan secara bertahap. 

Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara itu dinyatakan bahwa hanya memperbolehkan komite sekolah menghimpun bantuan dan sumbangan sukarela dan bukan mengizinkan penetapan tarif bulanan.

Reporter : M Nasir

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

BINUS @Medan Perkuat Program Computer Science Berbasis AI untuk Jawab Kebutuhan Industri Masa Depan

mimbarumum.co.id – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang bergerak secara masif kini telah menjadi penggerak utama di berbagai sektor industri...