mimbarumum.co.id – Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa (UNDHAR) Medan aktif menjalin MoU dan MoA termasuk dengan STAI As-Sunnah dan berbagai lembaga untuk penguatan akademik studi hukum.
Direktur Sekolah Pascasarjana UNDHAR Prof Dr Kusbianto SH MHum mengatakan, kerja sama ini fokus pada peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan program studi, serta implementasi magister hukum.
Kerja Sama bersama STAI As-Sunnah melalui MoU dan benchmarking pada 21 April 2026 untuk kolaborasi akademik. Fokus penguatan melibatkan program studi Magister Hukum.
“Melalui kemitraan strategis dan penandatanganan kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas program pendidikan,” kata Prof Kusbianto yang juga mantan Direktur LBH Medan ini.
Kerja sama ini difokuskan pada implementasi teknis di tingkat fakultas dan program studi, seperti penyelenggaraan seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran mahasiswa dan dosen, hingga pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Sekolah Pascasarjana UNDHAR dan STAI As Sunnah dapat saling mendukung dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperluas wawasan akademik, serta menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sesi penyerahan cenderamata sebagai simbol penghargaan dan persahabatan antar institusi, serta sesi foto bersama yang mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus menjalin hubungan baik di masa mendatang.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoA) antara STAI As Sunnah dengan beberapa Fakultas dan unit di lingkungan Universitas Dharmawangsa.
MoA turut dihadiri Rektor Universitas Dharmawangsa Dr. H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA. bersama pimpinan STAI As Sunnah, Dori Chandra, M.Sos, para wakil rektor UNDHAR dan Bendahara Yayasan Pendidikan Dharmawangsa Dr Edi Iskandar.
Reporter : M Nasir


