Jumat, April 19, 2024

Satu Lagi, Perusak Mobil Dinas Bina Marga Medan Diciduk di Madina

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Satu lagi tersangka pengerusakan mobil Dinas Bina Marga Medan saat unras tolak Omnibus Law di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca beberapa lalu diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka diketahui bernama Fradika Adi Putra alias Dabo (23) warga Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kelurahan Patumbak, Deli Serdang. Tersangka juga tercatat sebagai mahasiswa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/11/2020) mengatakan tersangka mengakui telah merusak fasilitas dari Dinas Bina Marga Medan. Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Mandailing Natal.

Baca Juga : 500 Lembar Surat Suara Pilkada Medan Rusak

“Dalam pengerusakan, tersangka berperan mengejar mobil dan meminta pada pengemudi (korban) turun dari mobil. Lalu dipakai untuk berorasi. Kemudian tersangka membawa mobil ke depan kampus ITM tanpa mesin menyala,” terangnya.

Belum sampai disitu, kata Martuasah, tersangka ikut membantu mengangkat/membalikkan mobil milik dinas bersangkutan.

“Tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHPidana. Tersangka juga merupakan otak pengerusakan atau provokator,” tutur Martuasah.

Sebagaimana diketahui tersangka terlibat pengerusakan mobil milik Dinas Bina Marga Medan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Aksi unras anarki tersebut terjadi di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya