Selasa, April 16, 2024

Satpol PP Samosir Hentikan Galian C di Bonan Dolok

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pasca dilaporkan IKADIN Samosir ke Tipiter Polres, akibat dugaan penggunaan galian C ilegal oleh kontraktor PT KIJ, Satpol PP menghentikan penggalian di lokasi proyek.

Sebelumnya bahan material dari galian C ilegal tersebut digunakan untuk proyek APBN Tahun Anggaran 2020 yang sedang mengerjakan Pengendalian Daya Rusak Sungai di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Sumatera Utara.

Proyek yang telah dipolisikan itu, menggunakan uang rakyat dengan nilai kontrak Rp. 11.159.178.800, Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 Nopember 2019 yang dikerjakan PT Kartika Indah Jaya (KIJ).

Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Purnamawan Malau kepada mimbarum.co.id Selasa (5/5/2020) mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi penambangan liar itu dan menghentikan penggalian batu.

Baca Juga : Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Proyek APBN Dipolisikan

“Satpol PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah terkait, langsung turun ke lokasi sekaligus menghentikan penambangan yang dilakukan masyarakat diwakili warga setempat Jasman Simarmata,” ujarnya.

Selanjutnya Purnamawan menjelaskan, Satpol PP telah menyampaikan surat peringatan kepada PT Kartika Indah Jaya untuk tidak menggunakan bahan material dari galian C ilegal di sekitar proyek. ” Karena daerah itu merupakan daerah rawan longsor,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terapadu Kabupaten Samosir, Dapot Simbolon mengaku bahwa penggalian bahan material oleh warga dan digunakan PT KIJ di Desa Bonan Dolok belum memiliki ijin resmi.

Pihaknya juga sudah turun ke lokasi galian dimaksud, karena ada surat pengaduan masyarakat. “Hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah datang untuk mengurus ijin galian C di Bonan Dolok,” paparnya.

Sedangkan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Samosir, Panal Limbong bersama rekan sebagai pihak pelapor, meminta aparat penegak hukum, menyikapi masalah itu dengan serius.

“Selain pengerusakan ekosistem lingkungan, pihak kontraktor yang telah menggunakan material dari galian ilegal harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Hari Pertama Kerja, Wali Kota Tinjau Proyek Floodway

mimbarumum.co.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution di hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah...

Baca Artikel lainya