Sabtu, April 20, 2024

Satgas Covid-19 Sumut : Pelaku Perjalanan Luar Daerah Wajib Punya PCR Antigen

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumur DR Wikho Irwan D mengatakan saat ini pandemi Covid-19 sudah memasuki pekan keempat Desember 2020. Dan tentunya sebentar lagi segera memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut Gubernur Sumut mengeluarkan aturan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari,” kata Wikho dalam keterangan persnya, Senin (21/12/2020).

Kata dia lagi, aturan yang diberlakukan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut.

Baca Juga : Ekonomi Mandiri Jalan Penyambung Hidup di Masa Pandemi Covid-19

“Pengalaman dari masa liburan sebelumnya di beberapa daerah luar Sumut didapatkan peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan ini punya efek yang besar untuk mengatasinya. Kita butuhkan ruang isolasi lebih banyak dan petugas medis. Biaya pengobatan juga semakin besar,” paparnya.

Sambungnya lagi, untuk itulah pentingnya menghindari lonjakan penderita Covid-19 yang sampai tiga bulan terakhir tidak terjadi.

“Satu cara mencegah penularan Covid-19 adalah menerapkan prokes sesuai dengan 3M. Kita patut bersyukur perkembangan Covid-19 di Sumut saat ini masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota kita dapatkan 2 kabupaten berzona hijau yakni Nias Utara dan Nias Selatan,” terang Wikho.

Dia menambahkan empat kabupaten berzona kuning yakni Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun.

“27 kabupaten/kota lainnya berzona oranye. Penilaian ini berdasarkan perhitungam indikator kesehatan yang meliputi 10 indikator epidemologi, 2 indikator survailance dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” tutup Wikho.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya