Selasa, Juli 9, 2024

Realisasikan 15 Ribu PTSL, BPN Medan Sediakan Posko Tiap Kelurahan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kantor Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan akan merealisasikan pandaftaran tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran (TA) 2020 sebanyak 15 ribu bidang tanah.

Demi mensukseskan program pemerintah pusat tersebut, BPN Medan berkomitmen berkerja keras dan menindak tegas setiap oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli).

“Tahun 2020 PTSL sebanyak 15 ribu bidang dilaksanakan di Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Johor. Kami akan berusaha sekuat mungkin melakukan pelayanan ini tanpa pungli. Jadi khusus PTSL ini selama di programkan di Medan belum ada masyarakat yang mengeluh bahwasannya ada oknum yang mengadakan kutipan. Kita akan memberi sanksi terhadap oknum yang melakukan pungutan liar, silahkan laporkan ke kami,” kata Kasi Pengadaan Tanah Nurdin Nasution, S.SiT kepada mimbarumum.co.id di Gedung BPN Kota Medan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga : BPN Medan Janjikan Layanan Istimewa Pemohon tanpa Calo

Sambungnya, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah biaya pendaftaran tanah digratiskan. Sementara biaya yang tidak digratiskan, biaya materai, biaya foto copy dan biaya patok tidak ada di siapkan.

Katanya lagi, ia memberikan kemudahan bagi warga dalam proses pendaftaran tanah, dengan menurunkan petugas di setiap kelurahan.

“Penyuluhan sudah dilakukan di dua kecamatan dengan seluruh kepling, lurah, camat, warga dan Dinas Pendapatan. BPN sediakan posko tiap kelurahan dan petugasnya masing-masing sudah dibentuk termaksud petugas ukurnya. Jadi mobilisasinya lebih mudah dan masyarakat tidak kesulitan dalam proses pengurusan,” tuturnya.

ia megatakan program PTSL melibatkan unsur Pemko Medan memberikan keringan kepada masyarakat dengan memberikan potongan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Tambah dia, bahwa pemohon PTSL dibagi menjadi 4 kluster mengacu pada Permen Agraria danTata Ruang/Badan Pertanyaan Nasioanal No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

“Diharapkan seluruh tanah di Kabupaten/Kota di Indonesia secara bertahap dipetakan lengkap secara bertahap. Khusus di BPN Medan tanah bermasalah akan ditangani seksi lima membidangi sengketa,” pungkasnya. (jepri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya