Ranjesting Ancam Bakar Diri

Berita Terkait

Batubara, (Mimbar) – Ranjetsing (57) tak mampu lagi berbuat apa-apa untuk menyelamatkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal ia dan keluarganya. Warga Dusun III Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Batubara ini akhirnya melakukan aksi bakar diri.

Pria ini tak rela rumahnya yang dalam sengketa itu dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Ia dan isterinya sempat melakukan perlawanan dengan mengacung-acungkan cangkul untuk menghempang petugas. Sebuah jerigen berisi minyak bensin (premium) pun disiramkan ke tubuhnya.

“Mundur kalian, gak ada yang boleh masuk ke rumah saya ini, mundur kalian semua”, katanya, Senin (14/3) sambil mengacungkan cangkulnya kepada petugas yang ikut mengawal eksekusi. Dia minta eksekusi itu dibatalkan.

Aksi Ranjetsing semakin menjadi-jadi setelah Nirwan Sembiring SH, MH selaku Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan surat penetapan eksekusi.

- Advertisement -

“Jauhkan alat itu dari rumahku, atau aku bakar tubuhku biar aku mati saja di rumahku ini, gak papa, kalau tidak kalian ikuti maka aku akan bakar badanku ini,”kata Ranjetsing sembari menyiramkan bensin ke tubuhnya.

Suasana hingar kian bertambah setelah istri Ranjetsing (Supiani, 53) turut melakukan perlawanan dengan mencoba merebut alat-alat yang digunakan petugas untuk merubuhkan warung persis di depan rumahnya.

“Foto itu, siapa yang berani merusak warung itu, biar kita laporkan mereka,” teriak Ranjetsing lagi.

Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas Polres Batubara menenangkan Supiani dan membawanya menjauhi lokasi eksekusi.

Petugas mengambil tindakan tegas, sebuah alat berat Exkapator dan mobil pemadam kebakaran dari Tim Sar Batubara diturunkan. Eksekusi tetap dilakukan dengan merubuhkan sisi bangunan rumah meski Ranjetsing terus melakukan perlawanan.

Petugas Polres Batubara yang sigap kemudian langsung meringsek masuk ke rumah dan membekuk Ranjetsing, membawanya keluar dari rumah lalu memasukkannya ke dalam mobil Dalmas milik Polres Batubara.

Kuasa hukum Ranjetsing, Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum menerima eksekusi karena masih melakukan proses.

“Kami masih melakukan upaya lain yakni dengan mengajukan kasasi dan putusan kasasi belum putus. Kemudian mengenai pembatalan lelang sudah kasasi dan sudah ingkra, kemudian diajukan lagi ke BPSK dan proses bandingnya diproses di PN Kisaran dan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum putus dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kami melakukan perlawanan meminta agar eksekusi ditunda karena belum ada putusan dari BPSK Batubara. Memang mengenai eksekusi ini Pak Ranjetsing awal permasalahannya ada meminjam uang di Bank sekitar 300 juta”, terangnya.

Informasi dihimpun, eksekusi dilakukan berdasarkan surat Penetapan Nomor : 1PEN.EKS/PDT/2017/PN.KIS yang menetapkan eksekusi sebidang tanah seluas 1.780 M2 berikut bangunan diatasnya, Sertifikat hak Milik Nomor 99 terdaftar atas nama Ranjitsing dan sebidang tanah seluas 634 M2 berikut bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 100 terdaftar juga atas nama Ranjitsing.

Pantauan wartawan, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berlangsung hingga sore hari. Situasi rumah yang tadinya berdiri petang itu nyaris rata dengan tanah. Pemilik rumah yang awalnya melakukan perlawanan diamankan pihak kepolisian. (kn)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...