Ketika Putusan MA Menyentuh Kekuasaan, Sejauh Mana Hukum Ditegakkan?

Berita Terkait

Paimal Andri, S.Sos.
(Guru, aktivis sosial, dan alumni Ilmu Politik UM Sumbar)

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perbincangan tentang hubungan hukum dan kekuasaan di Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan juga tentang bagaimana prinsip negara hukum diterapkan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Dalam demokrasi, jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana warga negara lainnya.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya (Detik, 30/10/2026).

Agar tidak keliru memahami putusan ini, perlu ditegaskan bahwa objek yang dibatalkan MA adalah surat keterangan penyetaraan, bukan hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut juga tidak memuat pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dengan demikian, putusan MA itu tidak serta-merta mengakhiri masa jabatannya.

Namun, putusan ini juga tidak bisa dibaca secara terpisah. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, menyatakan permohonan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA (CNN Indonesia, 7/10/2026).

Kedua lembaga tersebut menangani persoalan melalui jalur hukum yang berbeda. MK memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA menguji keabsahan surat keterangan yang menjadi objek sengketa. Karena itu, putusan keduanya perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan kewenangan masing-masing.

Meski demikian, keduanya membawa persoalan ini pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan bahwa persyaratan pencalonan pejabat publik benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan?

Kekuasaan yang Sah, Kepercayaan yang Diuji

Dalam ilmu politik, legalitas dan legitimasi merupakan dua konsep yang berkaitan, tetapi tidak sama. Legalitas menyangkut kesesuaian tindakan atau kekuasaan dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, legitimasi berkaitan dengan penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan. Keduanya idealnya berjalan beriringan. Namun, kekuasaan yang memiliki dasar hukum belum tentu terbebas dari persoalan kepercayaan publik.

Dalam perkara ini, penting untuk membedakan persoalan keabsahan dokumen dari status jabatan Wakil Presiden. Putusan MA tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran. Setiap kemungkinan perubahan status jabatan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan yang telah ditentukan. Artinya, persoalan pemberhentian tidak dapat disimpulkan hanya dari putusan mengenai keabsahan sebuah dokumen.

Mekanisme tersebut memang dirancang berlapis untuk menjaga agar pemberhentian kepala negara atau wakil kepala negara tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, kehati-hatian konstitusional juga perlu berjalan bersama kepastian hukum dan keterbukaan. Proses yang berlapis harus menjadi jaminan keadilan, bukan alasan untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa penjelasan.

Pada titik ini, persoalannya bukan sekadar apakah suatu kekuasaan tetap bertahan secara formal, melainkan bagaimana hukum, konstitusi, dan kepercayaan publik dapat berjalan beriringan.

Negara hukum tidak cukup hanya memiliki aturan. Aturan itu harus diterapkan secara konsisten, termasuk kepada mereka yang memegang kekuasaan. Di sinilah kualitas demokrasi diuji: bukan melalui prasangka terhadap seseorang, melainkan melalui kesediaan semua pihak untuk tunduk pada hukum yang sama.

Ukuran bagi Warga Biasa

Di kampung-kampung, hukum sering hadir dalam bentuk paling sederhana: selembar surat. Warga mengurus surat tanah, akta kelahiran, atau berkas bantuan. Satu dokumen yang tidak sesuai ketentuan bisa membuat urusan mereka tertunda. Mereka harus kembali melengkapi persyaratan, mengantre, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Mereka mungkin tidak banyak bertanya tentang teori negara hukum. Namun, dari pengalaman sehari-hari, tumbuh pemahaman sederhana bahwa aturan harus dipatuhi, bahkan untuk urusan yang tampak kecil.

Karena itu, ketika surat yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat tertinggi dinyatakan tidak sah, wajar jika masyarakat menaruh perhatian. Mereka mungkin tidak sedang memperdebatkan seluruh konsekuensi konstitusionalnya. Mereka hanya ingin memastikan bahwa ketelitian yang dituntut dari warga biasa juga berlaku bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

Tentu, perkara administrasi warga dan persyaratan pencalonan pejabat negara memiliki konteks serta mekanisme hukum yang berbeda. Namun, prinsip dasarnya tetap sama: setiap persyaratan harus dipenuhi dan setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan publik tidak selalu runtuh karena perkara besar. Terkadang, ia terkikis ketika masyarakat merasa bahwa standar kepatuhan tidak diterapkan secara setara.

Tiga Hal yang Perlu Dijelaskan

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, pekerjaan negara belum selesai. Putusan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penjelasan yang terbuka diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

Setidaknya ada tiga hal yang patut menjadi perhatian. Pertama, penjelasan dari kementerian yang menerbitkan surat. Publik perlu mengetahui dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, dokumen yang menjadi landasannya, serta langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan MA. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa persoalan tidak berhenti pada pembatalan dokumen, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur penerbitannya.

Kedua, evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan. KPU perlu menjelaskan bagaimana persyaratan pendidikan calon diperiksa dan bagaimana pembagian kewenangan dengan kementerian terkait diterapkan dalam proses tersebut. Apabila ditemukan kelemahan prosedural, perbaikan perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang pada pemilu berikutnya.

Verifikasi dokumen bukan sekadar urusan melengkapi berkas. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa seluruh calon diperlakukan berdasarkan standar yang jelas.

Ketiga, keterbukaan dari pihak yang bersangkutan. Penjelasan dari Gibran mengenai dokumen dan proses penyetaraan tersebut dapat membantu menjernihkan persoalan. Keterbukaan bukan berarti mengabaikan hak hukum atau menganggap seseorang bersalah, melainkan memberi ruang bagi publik untuk memahami persoalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga hal ini bukan tuntutan untuk menghakimi seseorang di ruang publik. Ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat akan kejelasan. Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, keterbukaan justru dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap lembaga negara dan proses demokrasi.

Kepastian Hukum, Bukan Kepentingan Politik

Kepastian hukum bukan berarti semua perdebatan harus segera berakhir. Kepastian hukum berarti setiap persoalan ditangani melalui prosedur yang tepat, setiap putusan dipahami sesuai ruang lingkupnya, dan setiap konsekuensi hukum ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang diputuskan. Begitu pula putusan MA tidak semestinya dipersempit atau diperluas demi kepentingan politik tertentu. Keduanya harus dibaca secara utuh, sesuai kewenangan dan pertimbangan hukumnya.

Jika putusan pengadilan hanya dijadikan bahan untuk membela atau menyerang pihak tertentu, persoalan hukum akan mudah terseret menjadi pertarungan kepentingan. Padahal, yang lebih penting ialah memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kelemahan administrasi, jika terbukti ada, menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan negara.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu kemenangan satu kubu atas kubu lainnya. Yang mereka harapkan ialah kepastian bahwa hukum tetap menjadi pedoman bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan dan kedekatan politik.

Negara hukum tidak hanya diuji ketika pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi juga ketika putusan itu menyentuh kepentingan kekuasaan. Sebab, hukum akan kehilangan maknanya apabila kepatuhan hanya dituntut daripada mereka yang tidak memiliki kuasa.

Kekuasaan mungkin diperoleh melalui proses politik dan dipertahankan melalui mekanisme konstitusional. Namun, kepercayaan publik hanya dapat dirawat melalui keterbukaan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk tunduk pada hukum.

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

Mahasiswa dan Revolusi

Oleh: Paimal Andri, S.Sos (Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar) Setiap kali jalanan dipenuhi mahasiswa, pertanyaan lama kembali muncul:...