Jumat, Maret 29, 2024

PT Kiat Unggul Dijerat PP Nomor 44 Tahun 2015 Jika tak Bayar Santunan

Baca Juga

mimbarumum.co.id- Pemilik PT Kiat Unggul bertanggung jawab membayarkan santunan terhadap 30 Korban kebakaran Pabrik Korek Gas di Kabupaten Langkat.

Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Krisna Syarief di lokasi kebakaran, Senin (24/6/2019).

Krisna mengatakan, kehadirannya ke TKP guna menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban yang ditinggalkan sekaligus memberikan santunan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami hadir disini untuk menyampaikan bahwa  negara hadir untuk selalu melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian ini mengingatkan kita kembali pada Oktober 2017 lalu yaitu ledakan mercon di Tangerang yang menelan banyak korban, disinilah kita beritahukan bahwa pentingnya pekerja jenis apapun wajib terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sehingga terlindungi,” jelas Krisna.

Dikatakannya bahwa pemberi kerja wajib  mengikutsertakan pekerjanya baik pekerja borongan maupun harian lepas agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Terkait kasus ini, kata Krisna dari yang tercatat ada 30 korban yang tewas dalam peristiwa itu, hanya 1 yang terlindungi oleh jaminan sosial. Nilai santunan yang akan diterima ahli waris Gusliana sebesar Rp150,4 juta.

Sebut Krisna, senilai ini jugalah PT Kiat Unggul wajib membayarkan pertanggungjawabannya kepada korban yang tidak terdaftar di PBJSK.

“Korban Gusliana terdaftar di BPJSK sejak 2105 lalu sehingga nilai santunan yang diperoleh Rp150,4 juta atas 4 program yaitu jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian,” terang Krisna.

Jika PT Kiat Unggul tidak membayarkan pertanggungjawabannya maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal ini karena sudah tegas diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27.

Sementara itu, BPJSK akan menyerahkan santunan kepada ahli waris setelah selesai berkoordinasi. Penyerahan akan bersamaan dengan pemda dalam waktu dekat. Dan untuk situasi di TKP,  pabrik korek gas itu saat ini di pasang garis polisi. Dan terlihat banyak warga berdatangan dari berbagai penjuru untuk melihat dan berfoto di lokasi kebakaran yang menewaskan 30 pekerja yang didominasi kaum perempuan. (Ml)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya