Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi Proyek DED Dinas Pendidikan Binjai Tetap Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Upaya Rosmaida Sitompul (RS), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) Dinas Pendidikan Kota Binjai, untuk menghentikan proses hukum dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali penetapan tersangka (praperadilan) telah gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RS. Dengan demikian, proses hukum terhadap RS dan dua tersangka lainnya akan terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri, menyatakan bahwa pihaknya merasa puas dengan keputusan hakim. “Ini adalah kemenangan bagi kita semua. Kita akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembuatan DED untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Para tersangka diduga melakukan mark up anggaran dan melibatkan beberapa pihak dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 673.005.000. Selain RS, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG dan SP selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Binjai. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Burhan S

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Dusun 8 Desa Pekubuan Langkat

mimbarumum.co.id-SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) EMP Gebang Limited kembali menggelar kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah...