Senin, Juni 17, 2024

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian Hp Android Kawasan Medan Amplas

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dua unit Handphone Android di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku adalah laki-laki bernama Irwansyah Nasution (28) warga Jalan Garu IV Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas .

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan pada Jumat (24/5/2024).

 

Kapolsek Patumbak menjelaskan, Piket fungsi SPKT POLSEK PATUMBAK menerima laporan pengaduan dari korban seorang perempuan bernama Tetty Diana Br Sirait (38) Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tentang pencurian 2 ( dua ) unit HP Android Oppo A12 dan Oppo A38 yang di alami oleh korban pada hari Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 04.30 wib hilang dari dalam rumahnya.

Selanjutnya atas dasar laporan dari korban tersebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH dan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH, MH bersama Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan dengan bantuan warga yang berada di seputaran lokasi kejadian di ketahui ciri-cirinya dan tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan di dalam rumahnya,” ujar Kompol Faidir.

“Team kita pada hari Kamis (23/5/ 2024) sekitar pukul 21.00 wib berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut berkat hasil penyelidikan yang di lakukan dan juga pada saat melakukan penindakan terhadap pelaku kita juga bekerja sama dan mendapat dukungan serta bantuan dari para pemuda yang berada di seputaran lokasi,” terangnya.

Lebihlanjut, Kapolsek menuturkan dari hasil interogasi yang di lakukan, pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya dia naik melalui lantai dua rumah korban menggunakan tangga.

Pelaku setelah sampai di lantai dua rumah korban langsung masuk kedalam rumah melalui pintu rumah yg dalam keadaan tidak terkunci lalu turun ke lantai satu dan mengambil dua unit Handphone korban yang diletakkan di atas speaker dan setelah pelaku berhasil mengambil hp dari korban langsung keluar dari lokasi kejadian melalu lantai dua rumah korban.

“Untuk saat ini pelaku yg kita amankan sudah di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan kita akan dalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kepada siapa pelaku menjual hasil curiannya tersebut,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan dan menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Medan Amplas dan warga masyarakat Kecamatan Patumbak agar pada malam hari pada saat mau istirahat dan juga siang hari pada saat hendak bepergian meninggalkan rumah agar jangan lupa mengunci pintu rumah, menutup jendela rapat-rapat serta di kunci dan kalau ada sepeda motornya yang di tinggalkan di rumah agar jgn lupa membuat kunci ganda nya guna menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan dan di ingat bahwa ‘Kejahatan itu terjadi karena ada peluang dan kesempatan’.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter: Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecamatan Helvetia Kuasai Kempo Porkot Medan 2024

mimbarumum.co.id - Kontingen Kecamatan Helvetia berhasil menguasai medali terbanyak di Cabor Kempo pada Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan ke...

Baca Artikel lainya