Selasa, Juli 9, 2024

Polrestabes Ungkap Sindikat Perdagangan Wanita di Bawah Umur

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 sindikat perdagangan wanita di bawah umur. Modus pelaku mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di restoran di Malaysia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto saat merilis kasus ini, Senin (16/12/2019) di Mapolrestabes mengungkapkan, ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, seorang wanita N alias B (40) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulobrayan Bengkel , RL (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan JM (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Riau.

Baca Juga : Murcikari Dituntut 4 Tahun Penjara

“Pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang (korban). Korban diketahui sudah sebulan tidak kembali ke rumah,” ungkap Dadang.

Dari laporan ini, tim juga mendapat identitas yang dicurigai oleh pihak keluarga yaitu, N yang sebelumnya sempat menawarkan korban untuk bekerja ke luar negeri. Mendapat petunjuk tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N.

Dari tersangka, N petugas mendapat informasi korban akan dibawa ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, RL dan JM saat kembali ke Medan.

“Tiap tersangka punya peran masing-masing dalam sindikat ini. Tersangka N berperan merekrut calon korban dengan mengiming-imingi akan dipekerjakan ke luar negeri. Tersangka, RL berperan mengurus administrasi seperti paspor dan tersangka JM berperan memfaslitasi penginapan korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” terang Dadang.

Tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

“Rencananya para korban akan dipekerjakan di spa dengan gaji Rp 21 juta per 10 hari. Selain itu, kalau korban melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang korban akan diberikan Rp 80 juta setiap 3 bulan. Uang tersebut juga akan dibagikan ke 3 tersangka,” tutup Dadang. (dd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya