Polres Labuhanbatu Sikat 2  Tersangka dan Amankan 12,6 Kg Ganja

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja antar provinsi sebanyak 12,670,6 gram (12,6 Kg) yang dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023) siang, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja ini bermula adanya informasi ,bahwa, dalam bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas daerah Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kab Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.

- Advertisement -

Ketika diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang.

Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (06/09/ 2023), sekitar pukul 09.30 Wib, kardus itu diambil seorang pria, petugas pun langsung mengamankan pria yang benama CAP alias Iril, saat hendak pergi membawa kardus itu. Iril adalah seorang warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepada petugas Iril mengaku, jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M. JSS yang juga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah itu petugas melakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya pelaku petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram Netto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka M. JSS dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah,” ungkap IPTU Parlando.

Dari hasil introgasi ,JSS mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI ke Kota Medan. Selanjutnya Satres Narkoba tetap melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.

Keterangan Parlando, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram Netto.

Sementara itu, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 ,tentang , Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.

Reporter : AO.Sihombing

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labura Bahas Perubahan APBD 2024

mimbarumum.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara lakukan Rapat Paripurna dalam penandatanganan persetujuan bersama rancangan...