Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Dukun Jadi Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dukun sadis Alfian (57), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB, ketika korban bersama rekannya, Eriana (39), mendatangi rumah tersangka dengan maksud menggandakan uang.

Namun, niat tersebut berubah menjadi tragedi.
Menurut keterangan kepolisian, korban diajak tersangka ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat.

Di lokasi itulah tersangka membacok leher korban hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan jasadnya. Tak berhenti di situ, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Eriana yang untungnya berhasil melarikan diri.
Korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan SH bersama Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang SH segera melakukan pengejaran.

Tersangka berhasil dibekuk setelah polisi memastikan identitas korban dan mendapatkan bukti-bukti kuat, termasuk parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur. Alfian kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Kapolsek Medan Tembung menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tegasnya senin 25 agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembunuhan ini dipicu kemarahan tersangka lantaran korban tidak membawa uang sesuai permintaan.

Awalnya tersangka meminta Rp100 juta, diturunkan menjadi Rp20 juta, namun korban hanya membawa Rp1,1 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Medan Tembung, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa Serba Jadii Sunggal, 6 Barak ‘Pompa’ Dibakar

mimbarumum.co.id - Tim Gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut, BNNP Sumut, dan Satpol PP, Senin (12/10/2026) sore menggerebek...