mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatereda, melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH dan Kanit Reskrim, AKP Rianto, SH, M.A.P berhasil mengungkap serta mengamankan dua orang residivis pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (22/6/2023) di Jalan Seksama, Kelurahan Sutorejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun korban kejadian tersebut yaitu Brury Prisma, dan dua orang pelaku yakni Edu Gumarang Sirait (32), dan Surya Aditya (24).
Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrimnya ,AKP Rianto pada Kamis (6/7/2023).
Kapolsek Patumbak menjelaskan melalui personel SPKT Polsek Patumbak menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami korban yang terjadi sekitar pukul 17.30 wib.
“Di mana pada saat itu korban sedang berada di pinggir jalan sambil pegang hp dan salah satu pelaku langsung merampas hp korban sambil menolakkan korban hingga terjatuh kemudian pelaku langsung naik ke sepeda motor suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat NO.POL langsung tancap gas lalu korban berusaha mengejar sambil berteriak Rampok…. Rampok…. Rampok,” ucap Kompol Faidir.
“Kedua pelaku tanpa berpkir panjang langsung tancap gas menghindari kejaran korban masyarakat yg ada di seputaran lokasi kejadian pada saat itu,” sambungnya.
Selanjutnya dijelaskannya, korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Patumbak guna membuat laporan Polisi atas kejadian yg dialaminya.
Setelah Laporan Polisi diterima, selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP serta penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang diterima.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku yg bernama Edu Gumarang Sirait sedang berada di seputaran Terminal Terpadu Amplas. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dan dari keterangan dan pengakuan pelaku bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut bersama temannya Surya Aditya,” jelasnya.
Kemudian, Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Surya Aditya dan sekitar Pukul 19.30 Wib Team mengetahui keberadaan pelaku Surya sedang menaiki Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpa NO. POL warna hitam melintas di Jalan Menteng, selanjutnya Team langsung melakukan pengejaran karena pelaku berusaha mau melarikan diri ke arah lahan perkebunan di daerah Jalan Jermal.
“Pada saat memasuki jalan buntu pelaku langsung meninggalkan sepedanmotornya dan berusaha berlari ke arah perladangan masyarakat dan pada saat hendak di amankan pelaku melakukan perlawanan berusaha melarikan diri dengan memukul petugas, selanjutnya Team melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ucapnya.
“Dan di saat yang bersamaan pelaku Edu juga berusaha melarikan diri dengan cara melakukan pemukulan terhadap petugas karena dia melihat temannya Surya juga melakukan pemukulan kepada petugas guna berusaha melarikan diri agar tidak tertangkap kemudian Team juga melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang telah mengancam keselamatan Team yanb melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polsek Patumbak dan Wilayah Hukum Polsek Medan Area.
Reporter : Rasyid Hasibuan


