Polisi Tangkap Pencuri 2 Batang Besi Rel Kereta Api

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pencuri dua batang besi rel milik PT Kereta Api Indonesia Cabang Kota Binjai senilai Rp 200 juta akhirnya ditangkap aparat Polsek Binjai Timur bersama Polres Binjai, Jumat dini hari. 

Keduanya ditangkap ditempat terpisah, masing-masing, Abdul Rahman Pulungan (ARP) ditangkap saat sedang membawa besi curiannya berada diatas beca barang yang dibawanya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur sekitar pukul 02.00 WIB Jumat dini hari.

Sedangkan berdasarkan pengembangan selanjutnya ditangkaplah Zulkarnain Matondang, ZM, yang saat akan ditangkap berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, sekitar pukul 03.00 WIB. Namun penangkapan ZM tak mudah, dia melawan dan dengan menaiki sepeda motornya coba melarikan diri dengan  menabrakkan ke petugas yang memburunya, akhirnya pelaku terjatuh dan segera diamankan petugas Reskrim Polsek Binjai Timur.

Informasi yang diterima mimbarumum.co.id bahwa peristiwa pencurian besi rel milik PT. KAI Binjai itu terjadi Kamis, tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 Wib., di Stasiun Kereta Api Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur telah terjadi Tindak Pidana pencurian 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan masing – masing panjang 8 meter dan 7 meter. Informasi tersebut diperoleh Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dari warga masyarakat yang dapat dipercaya. Menyikapi informasi tsb.

Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, sekira pukul 10.25 Wib, pelapor yang sedang berada di Rantau Parapat dihubungi melalui HP oleh saksi ENDRI HERU RINALDI memberitahukan bahwa ada pencurian besi rel di area stasiun Kereta Api Binjai.

Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api selanjutnya melaporkan kepada pimpinan DJKA. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mengkuasakan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya :

Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022.

Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.

Pihak DJKA (Direktorat Jenderal per Kereta Apian) dikuasakan oleh Indra Eben Hutabarat, Laki-Laki, 35 Tahun, PNS, Alamat Jl. Pemuda IV No. 33 RT 12 RW 003 Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur.

Dengan saksi-saksi; Endro Heru Rinaldi, Laki-laki, 32 Tahun,  Pegawai PT. KAI, Jl. T. Amir Hamzah Kel. Sambi Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat. Kemudian Agus Muhtadun Pasaribu, Laki-laki, 33 Tahun,  Pegawai PT. KAI, Jl. Jala Lk. IX Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan.

Barang bukti dalam penangkapan ini adalah dua potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 meter & 7 meter. Lalu satu unit becak barang.

Reporter : Burhan S

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Kakanwil Kemenag Sumut: Bukan Sekadar Bergandeng Tangan, Madrasah Solid Bergandeng Bahu

mimbarumum.co.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, menegaskan pentingnya soliditas dan kolaborasi antar-Aparatur Sipil...