Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan Silau Kahean Simalungun

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua orang pria terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur (pencabulan) di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut sudah dilaporkan ibu korban dan tertuang pada LP/B/325/XL) 2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 05 November 2024.

Ironisya, laporan ibu korban seolah tak berjalan di Polres Simalungun dan menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan di negri ini bagi kalangan warga miskin.

” Masalah ini sudah satu tahun, belum ada keadilan. Saya syok, saya drop dan di infus dirumah sakit atas peristiwa itu. Apa karna kami miskin hidup kami, sulit mendapat keadilan ” sebutnya, Rabu (26/11/2025).

Orang tua korban kecewa, setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun pihak Polres Simalungun dinilai tak ada upaya untuk menangkap kedua pelaku.

Dalam surat resmi Polres Simalungun, keluarga korban malah dimintai untuk mencari tau keberadaan kedua pelaku dan kembali memberitahukan kepada penyidik Polres Simalungun jika pelaku telah ditemukan.

Atas adanya ketimpangan dalam proses hukum tersebut, orang tua korban AMS melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan seluruh pemerhati publik.

Adapun peristiwa pelecehan ini terjadi pada korban Mawar (14) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 wib. Korban terkena bujuk rayu pelaku inisial JD lewat pesan singkat mesengger.

Informasi lainnya, pelaku diketahui seorang pria yang telah berumur namun belum berumah tangga. Tidak hanya sekali, pelaku JD kembali melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 19.00 wib.

Pelaku kedua berinisial RS juga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

RS yang sudah memiliki istri dan anak itu tega melakukan hal tak senonoh terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, dari silsilah marga Batak, semarga dengan ibu korban. Pelaku yang merupakan paman korban juga turut terlibat dalam skandal perbuatan terlarang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun Herison Simanullang ketika dimintai keterangan tentang keluhan warga atas lambannya proses penanganan terhadap kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur itu menjawab datar saja.

” Saya cek dulu ya ” jawabnya singkat

Sementara itu, awak media ini juga telah menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, akan tetapi Kapolda Sumut juga belum memberikan respon apapun.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Turi Ujung Medan Kota

mimbarumum.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu...