mimbarumum.co.id – Personel kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh di DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mendapat hukuman disiplin.
![Ini Jenis Hukuman Polisi Penganiaya Mahasiswa](https://mimbarumum.co.id/wp-content/uploads/2019/10/kapold-asumut-300x182.jpg)
Kapolda menegaskan bahwa pimpinan kepolisian telah memerintahkan dan melarang anggotanya untuk membawa senjata.
Sebelumnya diberitakan, personel Polda Sumatera Utara mengamankan lima anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan, saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda, mengatakan kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa diantaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS.
Menurut dia, lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung.
Baca Juga : Polisi amankan 520 pelajar di Medan, PKPA akan lakukan investigasi
“Bahkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap video yang beredar,” ujar Tatan.
Ia mengatakan, ada dua video didapatkan dari media sosial (medsos). Kemudian ada satu tindakan anggota Polri dari Direktorat Samapta yang menghina dan melakukan pemukulan. Dan hal itu, tidak sesuai SOP.
“Jadi, setiap kita melakukan pengamanan dan tentu adanya APP, disitu ada arahan tidak boleh membawa senjata api, membawa senjata tajam, dan tidak boleh melakukan pemukulan yang di luar ketentuan perundang-undangan,” ucap dia. (ant)