Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan Tangguk Bongkar Mandala

Berita Terkait

mimbarumum.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tangguk Bongkar I Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

Kedua pengedar tersebut berinisial VS (39) dan ES (30) warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Tangguk Bongkar I Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk di sebuah pondok dicurigai menjual narkotika. Kemudian petugas menghampiri seorang pria yang diketahui berinisial ES dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli umtuk membeli sabu seharga Rp.70 Ribu, lalu ES memyampaikan pesanan tersebut kepada temannya yang setelah diketahui berinisial VS, kemudian VS terlihat mengambil satu plastik klip kosong dan mengisi dengan menimbang menggunakan timbangan elektrik. Setelah itu ketika VS akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Adapun barang bukti yamg diamankan, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu seberat 0,06 gram, 1 plastik klip transparan sedang berisikan sabu seberat 0,15 gram, 1 buah timbangan elektrik, 10 buah plastik klip kecil kosong dan 1 buah dompet kecil,” ujar AKBP Thommy, Senin (1/9/2025).

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, sabu tersebut didapatkan VS dari B yang diberikan untuk dijual, kemudian uang penjualan disetorkan kepada B. Tersangka ES membantu VS menjualkan sabu sudah dua bulan, dengan keuntungan diberi makan dan minum setiap hari,”lanjutnya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...