Polda Sumut Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kembali meratakan gubuk narkoba dan judi di daerah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/12/2023).

Dari lokasi, petugas juga menangkap dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Kataren dengan barang bukti sabu 10,75 gram dan Hermondra Sarigih bersama barang bukti sabu 1,05 gram.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan gubuk narkoba dan judi yang diratakan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan,” katanya, Senin (25/12).

Hadi menerangkan, Polda Sumut mengamankan sebanyak 17 orang saat melaksanakan gerebek kampung narkoba diantaranya dua orang pengedar narkoba dan 15 orang positif menggunakan narkoba.

Terhadap 17 orang bersama barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba itu telah dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Sumut terus memburu para pelaku narkoba hingga jaringannya dalam memberantas peredaran di Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu ke Palembang

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan...