Korupsi di Tengah Bencana: Ketika Dana Darurat Kehilangan Makna

Berita Terkait

Oleh: Paimal Andri, S.Sos
(Guru, Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar)

Bencana selalu menghadirkan dua keadaan sekaligus: penderitaan warga yang membutuhkan pertolongan segera dan tanggung jawab negara untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan terkait penanganan bencana bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian moral bagi penyelenggara negara. Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga, setiap rupiah dana kebencanaan seharusnya dijaga dengan integritas yang tidak bisa ditawar.

Pekan ini, kabar dari Jakarta kembali mengingatkan kita pada ujian itu. KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan mengamankan 14 orang terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, di antaranya yang memakai dana siap pakai kebencanaan (Tempo, 2026). Proses hukum masih berjalan dan perkara sudah naik ke penyidikan dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Tulisan ini tidak hendak menghakimi siapa pun. Ia ingin mengajak kita bercermin.

Setiap kali kabar semacam ini datang, kita mudah terjebak pada dua reaksi: marah lalu lupa, atau pasrah lalu menganggapnya biasa. Keduanya sama-sama merugikan. Kemarahan yang cepat padam tidak mengubah apa pun, sedangkan kepasrahan membuat kita berhenti berharap. Barangkali yang lebih berguna adalah bertanya dengan tenang: apa yang membuat dana yang lahir dari niat menolong bisa tersesat di tengah jalan?

Kita pun perlu adil. Di balik setiap lembaga penanggulangan bencana ada banyak petugas dan relawan yang bekerja siang malam, menembus lumpur dan jalan terputus, tanpa pernah masuk berita. Dugaan terhadap sebagian orang tidak boleh menghapus penghargaan atas kerja sebagian besar lainnya. Justru kepada merekalah sistem yang bersih paling berutang.

Dana siap pakai dirancang agar negara bisa bergerak cepat ketika bencana datang. Bagi warga di daerah rawan, seperti kita di Sumatera Barat yang akrab dengan banjir, galodo dan longsor, ia berarti perahu karet, dapur umum, dan selimut yang tiba pada hari pertama. Keterlambatan sehari bisa menentukan nasib sebuah keluarga. Karena itu, kebutuhan akan dana besar untuk kebencanaan adalah kebutuhan yang sah. Yang patut kita renungkan adalah betapa besar kepercayaan yang menyertainya.

Kedaruratan memang menuntut kecepatan. Prosedur dilonggarkan agar kebutuhan korban tidak menunggu birokrasi. Pelonggaran itu lahir dari kemanusiaan, tetapi di dalamnya selalu ada ruang yang rawan. Kecepatan tanpa dokumentasi dan keterbukaan mudah berubah menjadi ruang gelap. Kita sering lupa bahwa kehati-hatian dan kecepatan tidak harus bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama bila sejak awal ada kebiasaan mencatat dan membuka.

Kata “darurat” sendiri patut direnungkan. Ia semestinya menjadi alasan untuk bekerja lebih sungguh-sungguh, bukan alasan untuk bekerja lebih longgar. Dalam keadaan biasa, kesalahan masih bisa dikoreksi. Dalam keadaan darurat, kesalahan langsung dibayar dengan penderitaan orang lain.

Kerawanan ini bukan hal baru, dan para pengelola bencana pun menyadarinya. Setelah beragam persoalan dalam penanganan gempa Lombok, gempa dan tsunami Palu-Donggala, serta tsunami Selat Sunda, KPK dan BNPB sepakat bekerja sama mencegah korupsi. Pengadaan barang dan jasa disebut sebagai sektor paling rawan, dan lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch menunjuk pengelolaan serta pertanggungjawaban sebagai titik lemah (Hukumonline, 2022). Ketika menerima laporan soal bantuan gempa Cianjur pada 2022, KPK mengingatkan bahwa pengelolaan dana kebencanaan kerap menjadi salah satu modus penyalahgunaan kewenangan (ANTARA, 2022). Kesadaran sudah ada. Yang terus diuji adalah konsistensi kita menjalankannya.

Pada masa pandemi, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang memuat rambu bagi pelaksana pengadaan, dengan inti mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan demi memperoleh harga terbaik (KPK, 2020). Isinya sederhana, nyaris seperti nasihat orang tua: lakukan dengan cepat, tetapi jangan sembunyikan. Barangkali di sanalah kearifan yang kita butuhkan. Keterbukaan bukan beban bagi mereka yang bekerja jujur. Ia justru menjadi pelindung, sebab pekerjaan yang terang tidak mudah dituduh gelap.

Hukum pun telah menyiapkan pesan yang tegas. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pemberatan pidana bahkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi atas dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, dan keadaan tertentu lainnya (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). Namun hukuman yang berat tidak selalu menjerakan. Yang paling menjerakan adalah keyakinan bahwa setiap penyimpangan akan terlihat. Keyakinan itu hanya tumbuh bila pengawasan hadir sejak dana dibelanjakan, bukan setelah masalah ditemukan.

Di sinilah kita, sebagai warga, ikut memikul bagian. Korban bencana sibuk bertahan hidup dan tidak mungkin mengawasi. Maka mata yang melihat harus datang dari yang lain: inspektorat, DPRD, media, organisasi masyarakat, para guru, relawan, dan tetangga yang peduli. Bertanya ke mana bantuan pergi bukan sikap curiga, melainkan wujud kepedulian. 

Refleksi ini juga menyentuh ruang kelas dan ruang keluarga. Kejujuran tidak lahir tiba-tiba di ruang rapat anggaran. Ia dilatih sejak kecil, ketika anak belajar mengakui kesalahan, mengembalikan barang yang bukan miliknya, dan tidak mengambil bagian orang lain. Bila pendidikan karakter hanya berhenti sebagai pelajaran hafalan, jangan heran jika di kemudian hari kejujuran runtuh saat godaan datang bersama kesempatan.

Ada pula pelajaran tentang empati. Orang yang pernah melihat langsung rumah warga hanyut, atau mendengar tangis keluarga di tenda pengungsian, biasanya sulit menganggap dana bencana sebagai angka biasa. Empati itu perlu terus dipelihara, terutama bagi mereka yang bekerja jauh dari lokasi bencana, di balik meja dan layar komputer, agar setiap berkas yang ditandatangani tetap terhubung dengan wajah-wajah yang menunggu pertolongan.

Pada akhirnya, dana darurat adalah janji. Janji bahwa ketika seseorang jatuh, ada tangan yang terulur. Janji itu hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh lambat tetapi runtuh cepat. Setiap kali ia terguncang, yang dirugikan bukan hanya anggaran, melainkan rasa aman warga yang berharap pada kehadiran negara. Warga bisa ragu pada bantuan berikutnya, dan relawan bisa ragu menyalurkan donasi lewat jalur resmi.

Karena itu, kabar yang menyedihkan seperti ini sebaiknya tidak kita tutup dengan hujatan, melainkan dengan tekad. Tekad agar setiap rupiah kebencanaan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan korban. Tekad agar kita tidak hanya bersuara ketika kasus muncul, tetapi juga menjaga ketika tidak ada berita.

Dana darurat kehilangan maknanya ketika berhenti menjadi alat pertolongan dan berubah menjadi peluang. Di tengah reruntuhan, kejujuran mengelola anggaran adalah bentuk paling nyata dari kehadiran negara, dan menjaganya adalah pekerjaan kita bersama.

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menyoal RUU Pemilu di DPR

Oleh: Paimal Andri, S.Sos Bayangkan sebuah video berdurasi satu menit beredar di grup WhatsApp keluarga pada malam menjelang pencoblosan. Seorang...