mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan terus berbenah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (ABK) dan protokol kesehatan (Prokes).
Pasalnya, sebelumnya tercatat 75 orang terkonfirmasi Covid-19 di PN Medan diantaranya yang terjangkit, hakim, panitera, dan honorer.
“Dari pengalaman tersebut, pihak Pengadilan Negeri Medan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, termasuk membuat pembatas di meja majelis hakim dengan plastik kaca,” kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong kepada wartawan, Jumat (16/10/2020),
Ia menerangkan, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tidak hanya berlaku saat jam dinas akan tetapi juga di rumah dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca Juga : Pramuka Paluta Peduli, Aksi Nyata Dukung Cegah Covid -19
“Ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan pengunjung sidang juga mematuhi protokol kesehatan dengan mengikuti pemeriksaan suhu badan, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan persidangan dan ruangan disekitar pengadilan.
Dikatakan Oyong, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, maka proses persidangan tetap melalui virtual atau online dan vidio call Whats App.
“Upaya yang dilakukan agar areal persidangan steriil dan bebas dari pengaruh Covid-19. Mari bersama memutus rantai penyebaran Covid dengan tetap mamatuhi protokol kesehatan,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy