Oleh: Mardiansyah Dosen FISIP UISU Medan
BELAKANGAN, publik dikejutkan oleh maraknya pergantian pejabat dan pengunduran diri beberapa kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sejumlah pejabat bahkan mengundurkan diri secara mendadak dengan alasan pribadi, tekanan kerja, atau ketidakcocokan dengan gaya kepemimpinan. Di saat bersamaan, beberapa OPD strategis justru kehilangan stabilitas kepemimpinan — kondisi yang memunculkan tanda tanya besar dari sisi manajemen birokrasi dan stabilitas kebijakan daerah.
Pergantian atau pengunduran diri pejabat tinggi secara terus‑menerus mengganggu kesinambungan kinerja birokrasi. Dalam teori organisasi publik, stabilitas kelembagaan adalah syarat mutlak untuk pencapaian tujuan jangka panjang. Setiap kepala dinas memiliki gaya manajemen dan prioritas kerja berbeda. Jika terlalu sering berganti, maka program berjalan setengah hati, perencanaan jadi tambal sulam, dan SDM internal kehilangan arah.
Lemahnya Manajemen Talenta dan Meritokrasi
Salah satu penyebab krusial dari fenomena ini adalah minimnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan. Banyak pengangkatan masih sarat nuansa politis, bukan pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak. Akibatnya, pejabat yang tidak kuat secara profesional atau tidak merasa didukung sistem akan memilih mundur — sebuah bentuk “perlawanan pasif” terhadap sistem birokrasi yang disfungsional.
Budaya Organisasi yang Toxic
Jika banyak pejabat memilih mundur dalam waktu berdekatan, itu sinyal bahwa iklim organisasi sedang tidak sehat. Kemungkinan terjadi tekanan non‑administratif, intervensi eksternal, atau ketidakjelasan peran dan otoritas. Budaya kerja yang represif dan tidak partisipatif menyebabkan aparatur yang memiliki integritas justru memilih keluar dari sistem.
Tinjauan dari Perspektif Kebijakan Publik
Disruptif terhadap Implementasi Kebijakan
Kepala dinas adalah ujung tombak pelaksana kebijakan daerah. Mundurnya mereka menciptakan discontinuity dalam program prioritas. Efeknya: anggaran tidak terserap maksimal, pelayanan publik terganggu, dan sasaran RPJMD tidak tercapai. Dalam konteks Pemprov Sumut, ini berpotensi memperlebar ketimpangan dan menghambat pencapaian target pembangunan daerah.
Krisis Kepercayaan pada Kepemimpinan Daerah
Pengunduran diri beruntun bisa dibaca sebagai bentuk “mosi tidak percaya diam‑diam” dari dalam birokrasi terhadap gaya kepemimpinan gubernur atau sekda. Ketika loyalitas vertikal (atasan‑bawahan) tidak dibarengi kepercayaan dan komunikasi, maka kolaborasi kebijakan menjadi mustahil.
Merusak Akuntabilitas Publik
Pejabat yang mundur atau diganti tanpa mekanisme transisi dan pertanggungjawaban menyebabkan lubang akuntabilitas. Siapa yang bertanggung jawab atas program yang tertunda? Bagaimana pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran? Hal ini menjadi celah dalam sistem kontrol publik yang bisa disalahgunakan.
Implikasi Nyata di Lapangan
Program strategis OPD tertunda karena kekosongan jabatan atau penjabat sementara yang tidak berani mengambil keputusan besar.
Motivasi ASN di bawah kadis yang mundur cenderung menurun karena ketidakpastian dan absennya pemimpin definitif.
Citra Pemerintah Provinsi memburuk; birokrasi dinilai tidak solid dan dianggap penuh konflik internal — berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat dan pengusaha.
Perkuat Sistem Merit dalam Seleksi Pejabat
Pengisian jabatan harus berbasis kompetensi, kinerja, dan rekam jejak — bukan kedekatan politik atau loyalitas pribadi. Libatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara aktif dan pastikan transparansi dalam open bidding.
Kepemimpinan birokrasi harus dibangun atas dasar dialog, penghargaan terhadap profesionalisme, dan pemberdayaan ASN. Hentikan budaya tekanan sepihak.
Setiap pejabat yang mundur harus membuat laporan akhir jabatan, program prioritas, dan rekomendasi agar pengganti bisa melanjutkan tanpa kehilangan arah.
Lakukan audit budaya organisasi dan manajemen SDM di Pemprov Sumut secara menyeluruh. Identifikasi akar masalah dan bangun rencana perbaikan sistemik, bukan tambal sulam.
Fenomena pengunduran diri dan pergantian pejabat yang masif bukanlah perkara sepele. Ini adalah indikasi krisis sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam dunia administrasi publik, stabilitas, legitimasi, dan efektivitas tidak bisa dibangun di atas kepemimpinan yang rapuh dan sistem yang tidak kredibel.
Jika Pemprov Sumut ingin keluar dari bayang‑bayang disfungsi birokrasi, maka jalan satu‑satunya adalah mereformasi cara memilih, membina, dan menjaga pejabat publik. Karena pejabat bukan hanya jabatan — tapi ruh dari jalannya kebijakan publik.(*)


