mimbarumum.co.id — Rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal resmi masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat pelayanan publik di wilayah dengan tekanan penduduk dan aktivitas tinggi.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4/2026), dengan total 20 Ranperda masuk agenda legislasi tahun depan.
Pemekaran mencakup pemisahan wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan serta Kecamatan Sunggal, sekaligus pembentukan kecamatan baru, Sunggal Selatan.
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyebut pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan strategi untuk menjawab lonjakan kebutuhan layanan masyarakat.
“Pemekaran ini untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat respons pemerintah, dan memperkuat tata kelola di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakter wilayah yang padat dan dinamis membuat pelayanan publik selama ini menghadapi tekanan tinggi, mulai dari administrasi kependudukan hingga infrastruktur.
Namun, di balik dorongan percepatan layanan, pemekaran juga menyisakan tantangan baru, terutama kesiapan sumber daya manusia, pembiayaan, dan efektivitas tata kelola di wilayah baru.
Pemerintah daerah berharap langkah ini tidak hanya berhenti pada pembentukan wilayah administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat.
Reporter: Ngatirin/rel

