Pengedar 190 Butir Ekstasi Mandala By Pass Dibekuk

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar 190 butir ekstasi di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di SPBU Mandala by Pass.

Tersangka RS (23) warga Jalan Karya Perbatasan, Lingkungan XII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dari tersangka disita 190 butir ekstasi warna warna oranye dengan berat bersih 60,75 gram dan sepeda motor.

Kanit I Narkoba Polrestabes Iptu Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/3/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki narkoba jenis ekstasi di Mandala By Pass.

Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli, Aparat Ringkus Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi

- Advertisement -

“Pria dengan ciri-ciri dimaksud kita ikuti. Ternyata benar bahwa pria yang dimaksud memiliki ekstasi. Saat kita tangkap, tersangka RS membuang plastik transparan yang berisi 190 butir pil ekstasi,” terang Iptu Ari.

Kata Ari lagi, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti ekstasi itu adalah miliknya.

“Tersangka mengaku bahwa barang bukti ekstasi diperolehnya dari seseorang berinisial A. Tersangka A ini masih terus kita buru. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Reporter : Dody Ferdy

Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...