Dalam jawaban tertulis Kementerian Perdagangan kepada kami, dengan atribusi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh lini distribusi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Itu berarti pengawasan ada. Kewenangan juga ada. Lembaganya pun ada. Lalu kami bertanya: Hasilnya mana? Berapa kali pengawasan dilakukan? Berapa pelanggaran ditemukan? Berapa pengecer yang menjual di atas HET? Berapa distributor yang melanggar tata niaga? Berapa kasus yang diberi sanksi? Dan berapa yang sampai ke proses hukum?
Untuk pertanyaan-pertanyaan itu, kita sampai terbitnya tulisan ini belum kunjung mendapatkan angka. Padahal persoalan yang kita bicarakan bukan persoalan kecil. Harga MinyaKita masih ditemukan di atas HET.
Kemendag sendiri menjelaskan salah satu penyebabnya adalah transaksi antarpengecer yang membuat rantai distribusi semakin panjang dan harga terdorong naik.
Kalau praktik itu sudah diketahui, tentu kita ingin tahu: Sudah berapa yang ditemukan? Sudah berapa yang dihentikan? Sudah berapa yang dikenai sanksi?
Sebab pengawasan bukan sekadar datang ke pasar. Pengawasan harus menghasilkan sesuatu. Ada temuan. Lalu dilakukan tindakan. Diberi sanksi. Dan selanjutnya perbaikan sistemnya. Kalau tidak, pengawasan hanya menjadi kegiatan yang selesai setelah petugas pulang dari pasar.
Kita tidak sedang mempertanyakan apakah pemerintah punya kewenangan. Kita sudah tahu pemerintah punya kewenangan. Yang ingin diketahui rakyat adalah apa yang dilakukan dengan kewenangan itu.
Sebab di pasar, rakyat tidak melihat kewenangan. Rakyat melihat harga. Kalau HET Rp15.700, tetapi harus membayar Rp18.000, rakyat ingin tahu siapa yang membuat selisih itu terjadi.
Dan kalau pemerintah sudah mengawasi, rakyat berhak bertanya: Setelah diawasi, apa yang berubah? Itulah yang belum kami temukan dalam jawaban Kemendag.
Pengawasan ada. Tetapi hasilnya mana?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


