mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sembilan penggugat atas nama Toni Harsono dkk, Rabu (12/2/2020) di Ruang Cakra VII.
“Iya. Tadi putusannya sudah kami bacakan. Sebagian gugatan dari para penggugat atas nama Toni Harsono dkk dengan tergugat Tansri Chandra dkk barusan kita kabulkan. Kalau poin-poinnya saya nggak ingat lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata kepada wartawan seusai persidangan.
Kesembilan penggugat dalam perkara gugatan PMH ini masing-masing Anwar Susanto, James Tanoto, Toni Harsono, Gani, Tedy Sutrisno, Hermanto Sumarta, Endang Tandiono, Senajan serta Hastomo Tanady, bertindak sebagai kuasa hukum penggugat adalah Dr Japansen Sinaga.
Baca Juga : Gugatan YGWI Wisma Kartini Ditolak Hakim
Sedangkan tergugat I hingga IV masing-masing Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN), Rachmady Tanady, Tansri Chandra dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Timur.
Sedangkan pihak turut tergugat I hingga XII masing-masing Bank BCA KCU Medan, Kantor Pusat Bank Mestika Dharma, Kantor Cabang Bank UOB, Kantor Cabang Bank Mandiri, Kantor Cabang Pemuda Medan Bank Artha Graha.
Kantor CIMB Niaga, Kantor May Bank, Kantor Bank BTN, Kantor City Bank, Kantor Bank Permata, Kantor Bank HSBC serta Kantor Panin Bank.
Majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan, perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi para penggugat.
Selain itu, memerintahkan termohon IV (KPP) Pratama Medan Timur melakukan pemeriksaan (audit) neraca keuangan tergugat I (Yayasan TAN).
Usai persidangan, kuasa hukum kesembilan penggugat Dr Japansen Sinaga menyampaikan apresiasi atas vonis Majelis Hakim Diketuai Jarihat Simarmata.
“Denyut nadi rasa keadilan masih dirasakan para pencari keadilan di PN Medan. Rekening bank yang secara tanpa hak dicabut juga dianulir. Selain itu, dengan vonis dikabulkannya tergugat IV mengaudit keuangan tergugat I (Yayasan TAN) kemungkinan besar akan menyumbangkan keuntungan buat negara. Kami mencurigai kurang lebih Rp 9 miliar pajaknya tidak dilaporkan,” pungkas Japansen. (jepri)