mimbarumum.co.id – Penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tentang Perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara dinilai Inkostitusional dan cacat hukum. Keputusan ini dianggap dapat mengkerdilkan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa. Respon negatif pun dilontarkan berbagai pihak kepada orang nomor satu di JMSI tersebut.
“Kami menilai Penerbitan SK PP JMSI tentang Perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara itu Inkonstitusional dan cacat hukum. Kita juga tidak ingin nantinya banyak yang menilai Ketua Umum JMSI berjiwa kerdil,” ungkap Chairum Lubis yang didampingi Ketua Pengcab JMSI Medan Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun Jhonson Turnip, dan Ketua JMSI Batubara Alvian Khomeini, serta sejumlah yang hadir dalam pertemuan itu dan tidak ingin dipublis namanya, dengan alasan menghargai kondusifitas dan kebersamaan dalam JMSI.
Menurutnya, penilaian inkonstitusional dan cacat hukumnya SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua tersebut jelas bertentangan dengan AD dan ART JMSI. Sebab, ketika Ketum PP JMSI menganggap pelaksanaan Musda Sumut pada 19 Juni 2023 gagal, itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai sebagai Plt Ketua dan Penanggungjawab Musda.
“Mencuat juga dugaan, telah terjadi skenario dari Aulia Andri saat pidato dalam acara pembukaan Musda Sumut yang menunjuk langsung tiga orang menjadi Pimpinan Sidang Musda, yaitu Abdulah Rasyid, Joko Susilo dan Lilik Riadi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Karena berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, “Mengengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah”.
“Tidak ada di dalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada SK pepanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua JMSI Sumut. Sebab, jika PP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung Jawab,” tegasnya.
Ia pun mengaku heran atas keputusan Ketum PP JMSI tersebut yang telah menerbitkan SK Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut kembali kepada Aulia Andri.
“Sehingga membuat kecurigaan peserta pertemuan bertanya-tanya, sebenarnya ada skenario apa di balik ini, antara Aulia Andri dengan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa yang juga berasal dari Sumut, sehingga dinilai tidak lagi berjiwa besar dan berpihak bagai politisi. Sangat disayangkan, jika kecurigaan ini benar ada skenario dan sesuatu di balik ini, sehingga harus menerbitkan SK perpanjangan itu,” sesal Chairum.
Ia juga menilai, semua poin dari menimbang sampai memutuskan yang disebutkan dalam SK PP JMSI tentang perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas itu hanya semacam skenario klasik dan politik ketua umum untuk tetap menjadikan Aulia Andri menjadi Ketua Definitip Pengda JMSI Sumut.
“Kalau memang keinginan Ketum JMSI menjadikan Aulia Andri Ketua JMSI, kenapa harus dilakukan Musda. Maka kami minta dengan hormat kiranya Ketum PP dapat mencabut SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai Ketua Pelaksana Tugas JMSI Sumut tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika SK ini tidak dicabut maka pihaknya menduga bakal ada skenario seperti ini terhadap Pengda propinsi lain oleh PP JMSI. Pengda Sumut dapat dikatakan sebagai pilot project sekenari tersebut. Maka dihimbau Pengda lain untuk memakluminya.
Reporter : Rasyid Hasibuan

